Jokowi Terbitkan Aturan Pajak LPI dan Mitranya

Senin, 22 Februari 2021

BEDELAU.COM --Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021. Belaid ini mengatur tentang perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan entitas lain yang dimilikinya, termasuk pihak ketiga.
 
Pihak ketiga meliputi mitra investasi, manajer investasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, serta entitas lain baik di dalam atau luar negeri. Pengaturan perpajakan LPI dan entitas dibawahnya, dan pihak ketiga bagian dari amanah Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Cipta Kerja (Ciptaker).
 
Dalam ketentuannya, setiap transaksi antara LPI dan mitra kerjanya, maka pemerintah akan mengenakan pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid ini diundangkan pada 2 Februari 2021.
Entitas yang dimiliki LPI dan pihak ketiga termasuk fund, dimasukan dalam subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
"Subjek pajak dalam negeri wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak," tulis beleid tersebut dikutip Senin (22/2/2021).
 
Subjek pajak juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, dan tempat kegiatan usaha, dan melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya. Hal serupa juga berlaku bagi subjek pajak luar negeri.
 
Aturannya, yang menjadi objek pajak penghasilan bagi subjek pajak merupakan penghasilan, berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, serta dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
 
Sementara itu, kerja sama LPI dengan pihak ketiga dan Fund, dimana, pemindahtanganan aset dilakukan dengan cara Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk aset negara, cara jual beli atau cara lain yang sah untuk aset BUMN, dicatat sebesar nilai wajar.
 
Skema ini tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
Sumber: [okezone.com]