Penyidik Dalami Dugaan Korupsi DIC Rp 38,4 Miliar, Kasi Pidsus: Dokumen Tambahan Tadi Baru Diserahkan

Senin, 22 Februari 2021

Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti,SH, MH.(sukardi)

BENGKALIS, BEDELAU.COM —Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus mengumpulkan barang bukti (BB) dan keterangan dari pihak-pihak terkait dugaan korupsi pembangunan Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp 38,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis Jufrizal, SH, Senin (22/2/2021) mengatakan, baru saja pejabat pengadaan menyerahkan data tambahan dalam bentuk dokumen.

“Masih kita dalami, tadi baru saja ada data tambahan yang diserakan dalam bentuk dokumen,”ujar Jufrizal di ruang kerjanya kepada sejumlah media di Bengkalis.

Ditanya soal adanya pengembalian uang kerugian terhadap dugaan korupsi mega proyek tersebut, senilai Rp 1,8 miliar. Kasi Pidsus Jufrizal mengakuinya, namun tentunya penyidik bisa melakukan pendalaman atas perkara tersebut.

“Memang uang kerugian dipulangkan. Senilai Rp 1,8 miliar. Tapi, penyidik bisa mendalaminya lebih dari itu, sebab penyidik memiliki keyakinan lain atas kerugian dari dugaan proyek tersebut,”ujarnya.

Ia berkesimpulan, penyidik bisa mendalami apakah benar kerugian dari proyek tersebut dengan nilai itu. Atau juga bisa lebih dari itu.

“Penyidik punya keyakinan jika proyek itu kerugiannya lebih dari itu. Karena tak selamanya audit dari BPK-Perwakilan Riau itu jadi pedoman, bisa saja lebih dari itu kerugian yang dialami atas proyek Duri Islamic Center,”ujarnya.

Ikhwal perkara dugaan korupsi pembangunan DIC di Kota Duri, Kecamatan Mandau ini tericumnya aroma korupsi skala besar dan adanya temuan BPK RI Perwakilan Riau dengan kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.

Proyek DIC ini digulir pada tahun 2019 era Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Proyek dengan anggaran Rp 38,4 miliar lebih itu berada di Dinas PUPR Bengkalis, yang kala itu dijabat oleh Kepala Dinas PUPR Bengkalis Hadi Prasetyo.

Proyek yang ditenderkan pada Tahun 2019 tersebut dimenangkan oleh PT Luxindo Putra Mandiri dengan nomor kontrak, 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019, tanggal kontrak 25 Februari 2019.

Ternyata dalam pelaksanaannya diduga ada yang tidak sesuai bestek. Ketidaksesuaian ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau sebesar Rp 1,8 miliar.

Kelebihan bayar Rp 1,8 miliar itu diduga lambat dikembalikan oleh kontraktor. Bahkan, saat perkara ini diselidiki (pengumpulan barang bukti dan keterangan) kelebihan bayar diduga belum dikembalikan seluruhnya.

Terkait jabatan yang disandang dalam proyek ini, beberapa bulan lalu JI dan  BM dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis. Selain kedua ASN di PUPR Bengkalis itu, penyidik juga memeriksa Direktur Luxindo Putra Mandiri, Lm, pengusaha terkenal di Kota Duri berinisial Ag dan kepala tukang (mandor) proyek.(kr)