Miliki Sabu-Sabu, Honorer Diskop UKM Bengkalis Diciduk Polisi

Selasa, 23 Februari 2021

BENGKALIS, BEDELAU.COM  --Seorang honorer Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis, AM (21) warga Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis tak berkutik setelah kedapatan memiliki sabu-sabu, seberat 0,42 gram, Sabtu (20/2/2021).

Tersangka yang diketahui sebagai anak Perangkat Desa Senggoro ini, dibekuk di Jalan Pramuka, Gang Aqibaki, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal, Selasa (23/2/2021) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, AM diamankan bersama barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,42 gram, Sabtu 20 Februari 2021, sekitar pukul 16:00 WIB.

"Tersangka ini merupakan warga Jalan Pramuka, gang Wahyu, Keluruhan Senggoro Bengkalis. Selain sabu  kita juga mengamankan 1 unit Hp dan sebuah dompet, "terang Kasat Narkoba AKP Syahrizal, SIK melalui Kanit Narkoba IPTU Toni Armando, Selasa (23/02/21).

Dikatakannya, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, tim mendapatkan informasi bahwa, AM sering mengedarkan narkoba. Sehingga tim melakukan teknik pembelian terselubung, dan berjanji bertemu di Gang Aqibaki.

"Jadi, pada saat tersangka datang dan memperlihatkan satu paket sabu. Tim langsung mengamankan, dan sekaligus menyita 1 paket sabu, satu unit Hp dan satu buah dompet,  "terang dia lagi.

Saat dilakukan interogasi, AM mengaku sabu berasal dari E, yang berdomisili di Jalan  Bantan, Kelurahan Senggoro. Dan saat ini berstatus DPO.

Sementara itu, Sekretaris Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Aries Tafianto yang merupakan ayah dari tersangka AM ketika dihubungi belum bisa menjelaskan terkait putranya ditangkap polisi, meskipun telah mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya belum sempat jumpai anak saya di Polres, nantilah setelah ke Polres akan saya sampaikan tanggapannya, tutupnya.(kr)