Jangan Langgar Lalulintas, Ditlantas Polda Riau Sudah Pasang ETLE

Selasa, 23 Februari 2021

Ilustrasi (net)

BEDELAU.COM --Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah memasang perangkat Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pekanbaru. 

Keberadaan ETLE akan merekam para pengendara yang melanggar aturan lalulintas, sistem ini langsung terkoneksi dengan sistem di pendapatan daerah.

Keberadaan sistem ETLE akan dipasang dibeberapa ruas jalan Kota Pekanbaru, yakni simpang Jalan Harapan Raya - Jalan Sudirman, Jalan H.R Soebrantas tepatnya simpang Tabek Gadang, serta simpang Jalan Soekarno Hatta - Jalan Tuanku Tambusai.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah, Selasa (23/2/2021), mengatakan tilang ETLE dan e-tilang berbeda, untuk e-tilang petugas melakukan tindakan tilang bagi pengendara yang melanggar dengan surat e-tilang yang sudah dipegang oleh masing-masing anggota.

 

"ETLE ni memang berbeda dari e-tilang, sistem ETLE ini kita pasang di beberapa perempatan-perempatan jalan yang ramai lalu lintas nya. Kerjanya memonitoring apabila menemukan pelanggaran di jalan, secara otomatis ETLE akan melakukan jepretan dengan menggunakan video film dengan sudah terconect dengan operator ETLE yang sudah dibentuk," jawab Firman. 

Operator ETLE juga berkoneksi dengan operator yang ada di pendapatan daerah, nanti bekerjasama untuk mengkolaborasikan koneksi antara jepretan yang ditemukan dengan alat yang dipasang dan dikonesikan ke samsat.

"Disitu nanti diblokir kendaraan yang dijepret itu, jadi masyarakat yang terkena jepretan nanti dikirimkan ke alamatnya untuk surat tilangnya, dengan bukti jepretan tadi dan diantara melalui pos. Sebenarnya bulan Maret ini akan diterapkan di Kota Pekanbaru, saat ini hanya dalam rangka proses saja untuk pemasangan ETLE ini," tukasnya.

 

Sumber: riauaktual.com