Kanal

Kuansing Ajukan Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

BEDELAU.COM --Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau merancang peraturan daerah tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Ranperda ini penting sebagai jaminan terlaksananya hak konstitusional warga, terutama masyarakat miskin.

Hal ini disampaikan Pj Sekda Kuansing dr Fahdiansyah saat menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin kepada DPRD Kuansing, Selasa (25/6/2024) sore. Sidang paripurna DPRD Kuansing dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Darmizar.

Menurutnya, Ranperda ini merupakan amanat Undang-undang nomor 16 tahun 2011 dan PP nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum.

"Untuk mewujudkan konsep negara hukum, negara memiliki kewajiban untuk ikut campur tangan dalam menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan keadilan," kata Fahdiansyah.

Pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kuansing merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengimplementasikan negara hukum.

"Pemerintah menjamin hak-hak masyarakat miskin terhadap akses keadilan dan kesamaan di mata hukum," ujar Fahdiansyah.

Dengan adanya Perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Pemda Kuansing bisa menganggarkannya melalui APBD.

"Karena itu, ini sangat penting sebagai program mendukung perkembangan dan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah," kata Fahdiansyah.

Menurut Fahdiansyah, program ini tidak hanya memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, tapi juga merupakan bagian dari strategi lebih luas.

"Memastikan kepastian hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem hukum dan meningkatkan kesadaran hukum di tingkat lokal," kata Fahdiansyah.*

 

 

 

Sumber: goriau.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER