BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau bakal mengawal pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak. Polisi menjamin keamanan selama proses PSU berlangsung.
PSU di tiga TPS dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak, Senin (24/2/2025) malam.
Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, mengatakan bahwa Mahkamah menolak eksepsi Termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak dan eksepsi Pihak Terkait yaitu pasangancalon Bupati-Wakil Bupati Siak nomor urut 2 Afni-Syamsurizal.
MK mengabulkan permohonan Pemohon pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Siak nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza. Menyatakan keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 batal.
Berdasarkan itu, MK memerintahkan dilaksanakannya PSU di beberapa titik yaitu RSUD Tengku Rafi’an, TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. PSU wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan MK dibacakan.
Terkait pelaksaan PSU itu, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan akan mengerahkan personel dari Polres Siak dan tambahan personel dari Polda Riau untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses PSU.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjamin keamanan dan kondusifitas pelaksanaan PSU di ketiga TPS tersebut,” ujar Irjen Iqbal, Selasa (25/2/2025).
Irjen Iqbal mengatakan, personal tambahan akan ditempatkan di lokasi PSU untuk menjaga situasi tetap aman dan terkendali.
Irjen Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif selama PSU berlangsung.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari perpecahan dan memastikan kelancaran proses demokrasi," pesan Irjen Iqbal.
Irjen Iqbal berharap pelaksanaan PSU di Siak berlangsung aman, tertib, dan lancar melalui sinergi antara aparat keamanan, penyelenggara pemilu, dan masyarakat.**
Sumber: cakaplah.com