Kanal

Tiang Baliho yang Dipotong Dikumpulkan di MPP, Akan Dilelang Jika Tak Diambil Pemilik

BEDELAU.COM --- Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa baliho dan tiang reklame ilegal yang telah dipotong dikumpulkan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Jika tidak diambil oleh pemiliknya, seluruh barang tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Baliho yang sudah dipotong dikumpulkan di MPP. Jika tidak ada yang mengambil, maka akan kita musnahkan atau kita lelang," ujar Agung, Selasa (22/4/2025).

Agung menjelaskan, penertiban reklame ilegal ini merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Program tersebut menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menata ulang jalan-jalan protokol agar tidak dipenuhi tiang reklame yang mengganggu estetika kota.

"Kita ingin kota ini hijau, ini instruksi presiden," cakapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melanjutkan penertiban tiang reklame yang berdiri tanpa izin, khususnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan bersama Kasatpol PP dan sejumlah pejabat Pemko turun langsung dalam kegiatan pemotongan yang dilakukan pada malam hari.

"Pada tengah malam kami berada di ujung Jalan Sudirman, tepatnya di depan Hotel Furaya. Kita lanjutkan penertiban tiang reklame di sepanjang jalan tersebut," kata Alek Kurniawan, Jumat (18/4/2025).

Pemotongan dilakukan menggunakan mesin crane oleh petugas lapangan. Menurut Alek, sebelumnya pihaknya juga telah menertibkan sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) yang dinilai tidak layak.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER