KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Bupati AKBP (Purn) H. Asmar dan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Lenny Lasminar, SH,. MH, melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pelayanan sidang diluar gedung pengadilan (Sidang Keliling), dengan telah dilakukannya kesepakatan itu, warga Kepulauan Meranti tidak perlu jauh bersidang untuk mencari keadilan, bertempat di Aula Kantor Bupati, Kamis (5/2/2026).

Turut menyaksikan Sekretaris Daerah Sudandri SH, Asisten I Sekda T. Arifin, Para Kepala OPD, Kepala Bagian dilingkungan Pemkab. Kepulauan Meranti, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Barita Janson, SH,. MH beserta rombongan
AKBP (Purn) H. Asmar memberikan sambutan mengucapkan apresiasi kepada PN Bengkalis atas terlaksananya MoU yang akan menghadirkan sidang keliling di Kepulauan Meranti. Menurutnya hal itu sejalan dengan komitmen Pemkab. Kepulauan Meranti yang terus berupaya meningkatkan pelayanan publik khususnya pelayanan dibidang hukum.
Lebih jauh dikatakan H. Asmar, apa yang dilakukan ini merupakan upaya meningkatkan pelayanan publik dibidang kepastian hukum, bukan hanya sekedar kegiatan formal lebih dari itu akan memberikan dampak positif kepada warga yang berperkara sehingga dalam pelaksanaanya lebih efisien dan efektif.
"Kita akan selalu berkomitmen meningkatkan pelayanan publik disegala bidang," tegas Bupati Asmar.

Seperti diketahui saat ini kondisi geografis masalah jarak, transportasi serta keterbatasan sarana menjadi kendala tersediri bagi masyarakat pencari keadilan yang berada dalam wilayah Yuridiksi PN Bengkalis. Namun dengan telah dilakukan MoU Pemkab. Meranti dan PN Bengkalis tentang pelayanan sidang diluar gedung pengadilan (Sidang Keliling) hal itu tidak menjadi kendala lagi.
"Kini masyarakat Kepulauan Meranti pencari keadilan tidak perlu lagi hadir ke Kabupaten Bengkalis tapi pihak Pengadilan Negeri yang aka datang ke Kepulauan Meranti jadi tidak perlu lagi mengeluarkan biaya mahal dan membuang waktu," kata Ketua PN Bengkalis Lenny
Lenny menegaskan pihaknya akan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kepulauan Meranti dalam pencari keadilan.
"Ini juga menjadi komitmen kami dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan dan ini merupakan program Mahkamah Agung yang diteruskan oleh PN Bengkalis," jelas Lenny.
Pada kesempatan itu Ketua PN Bengkalis juga sempat menyinggung kasus pidana yang menjadi atensi pihaknya yakni pidana Narkotika untuk diberantas dan ia juga meminta kepada Pemkab. Kepulauan Meranti untuk lebih berperan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar peredaran dan penggunaan Narkotika. Dimana Kabupaten Kepulauan Meranti disebut-sebut menjadi salah satu pintu masuknya dapat diberantas.

"Kami mohon kepada Pemkab. Kepulauan Meranti untuk banyak mensosialisasikan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait masalah Narkotika ini jangan sampai generasi muda kita terjajah oleh Narkotika hitungan gram saja dapat menghancurkan beberapa orang apalagi kiloan," ucapnya mengakhiri.