BEDELAU.COM --Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lintas Timur KM 92+500, Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario 150 BM 5797 IR dengan truk Mitsubishi Fuso BA 8305 AJ yang sedang berhenti di badan jalan akibat mengalami kerusakan.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor bernama Nurul Anisah (29), warga Kelurahan Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Pangkalan Kuras II.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula ketika korban mengendarai Honda Vario dari arah Pangkalan Kerinci menuju Sorek. Saat melintas di lokasi kejadian yang minim penerangan, korban diduga tidak menyadari adanya truk Mitsubishi Fuso yang sedang terparkir di badan jalan sebelah kiri karena mengalami kerusakan.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, sepeda motor yang dikendarai korban menabrak bagian belakang kanan truk hingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
Korban mengalami luka berat di bagian kepala, keluar darah dari hidung dan mulut, serta luka lecet pada tangan dan kaki. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan.
Sementara itu, pengemudi truk diketahui bernama Hendra (44), warga Tenayan Raya, Pekanbaru. Dalam kejadian tersebut, sopir truk tidak mengalami luka. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kondisi jalan diketahui berupa semenisasi beton dengan marka jalan yang masih utuh.
Namun, lokasi kejadian memiliki kontur tanjakan dan turunan serta tidak dilengkapi lampu penerangan jalan sehingga cukup gelap pada malam hari.
Polisi menduga kecelakaan dipengaruhi oleh kurangnya konsentrasi pengendara sepeda motor serta minimnya visibilitas di lokasi. Selain itu, pengemudi truk juga diduga lalai karena tidak memasang tanda peringatan kendaraan rusak, tidak menyalakan lampu hazard, dan tidak melakukan pengamanan di sekitar kendaraan yang berhenti.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K., S.I.K., M.H membenarkan kejadian tersebut. Ia mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama pada malam hari dan di jalur minim penerangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga konsentrasi saat berkendara, serta memastikan kecepatan kendaraan sesuai kondisi jalan. Bagi pengemudi kendaraan yang mengalami kerusakan di jalan, wajib memasang tanda peringatan seperti segitiga pengaman dan menyalakan lampu hazard guna menghindari kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Tatit.
Ia menambahkan, Satlantas Polres Pelalawan saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut, termasuk mendalami unsur kelalaian dari pihak-pihak yang terlibat.
Akibat kejadian tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp2 juta. Saat ini, Unit Laka Satlantas Polres Pelalawan telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta memasukkan data kejadian ke sistem IRSMS guna proses penyelidikan lebih lanjut.**
Sumber: Riauterkini.com