BEDELAU.COM --Pemerintah Kecamatan Tanah Putih bersama aparat gabungan melaksanakan kegiatan penertiban warung remang-remang dan bangunan liar yang berada di bawah aset BMN PT PHR di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba, praktik prostitusi, serta penginapan berkedok hiburan malam di kawasan Jalan Lintas Manggala dan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII.
Penertiban dipimpin langsung oleh Camat Tanah Putih, Dona Doni Siregar S.STP., M.Si, bersama tim gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP, aparat kecamatan, dan aparat kelurahan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan liar dan warung remang-remang agar segera mengosongkan tempat usaha mereka dalam waktu paling cepat tiga hari dan paling lambat tujuh hari. Pemerintah juga menegaskan bahwa bangunan yang tidak diindahkan akan dibongkar, sementara peralatan hiburan dan musik akan disita.
Selain itu, petugas turut memutus aliran listrik di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat hiburan malam dan lokalisasi prostitusi di kawasan Simpang Mayat serta Jalan Lintas Manggala Jhonson sebagai upaya menghentikan aktivitas tersebut.
Tim gabungan juga melakukan razia di wisma di Jalan Lintas Manggala Jhonson. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa wanita tanpa identitas yang diduga bekerja sebagai PSK di salah satu Wisma . Di lokasi tersebut juga ditemukan sejumlah barang bukti bekas penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Para wanita yang diamankan kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing, sementara aliran listrik di urut diputus untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.
Usai razia, aparat gabungan melanjutkan patroli di sepanjang Jalan Lintas Manggala Jhonson hingga Simpang Mutiara guna memastikan tidak ada lagi aktivitas hiburan malam yang kembali beroperasi dan untuk memastikan imbauan pemerintah dipatuhi.
Kapolsek Tanah Putih, Kompol Y. Yudi Indranaldi, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya dugaan peredaran narkoba dan prostitusi di wilayah Banjar XII.
“Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi keresahan masyarakat agar tidak terjadi tindakan spontan seperti pembakaran, pengrusakan maupun aksi main hakim sendiri terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi prostitusi dan sarang narkoba,” terang Kapolsek.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 19.00 WIB dan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Tanah Putih dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.*
Sumber: Riauterkini.com