BEDELAU.COM --Tiga arena permainan ketangkasan (gelper) di Jalan Riau, Kota Pekanbaru, mendadak sepi saat didatangi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan pihak kepolisian, Rabu (17/6/2026).
Tiga lokasi yang disidak yakni Arena Pokemon, Binggo, dan Super 21. Namun saat rombongan tiba di lokasi, tidak tampak aktivitas pengunjung. Yang terlihat hanya para pekerja dan puluhan mesin permainan yang berada di dalam arena.
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar bersama anggota Komisi I, yakni Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif, Irman Sasrianto, dan Aidil Amri.
Robin mengatakan, inspeksi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan isu yang sempat viral terkait dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan di sejumlah lokasi di Pekanbaru.
“Hari ini kami bersama Satpol PP, DPMPTSP dan pihak kepolisian turun langsung melihat kondisi di lapangan. Saat kami datang memang situasinya sedang sepi dan tidak ditemukan aktivitas yang mencurigakan. Namun kami tetap akan melakukan pendalaman, terutama terkait kelengkapan izin usaha,” kata Robin.
Selain memeriksa aktivitas usaha, rombongan juga mengecek dokumen perizinan yang dimiliki pengelola. Jika ditemukan adanya kekurangan administrasi, DPRD akan memanggil pihak pengelola untuk segera melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Robin, pengawasan tidak hanya menyangkut izin usaha, tetapi juga kepatuhan terhadap ketenagakerjaan dan kewajiban pajak daerah.
“Dari informasi yang kami terima, ada tempat usaha yang mempekerjakan lebih dari 40 tenaga kerja. Kami juga melihat bagaimana kepatuhan mereka terhadap pajak karena ini berkaitan dengan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan seluruh bentuk perjudian dilarang beroperasi di Kota Pekanbaru. Karena itu, Satpol PP diminta meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menyalahi aturan.
“Kami meminta Satpol PP melakukan pengawasan secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran terhadap izin yang dimiliki, tentu harus ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait dugaan praktik perjudian yang selama ini ramai diperbincangkan masyarakat, Robin mengaku pihaknya belum menemukan bukti di lapangan saat sidak berlangsung.
“Karena yang beredar selama ini masih berupa dugaan, tentu harus dibuktikan. Saat sidak berlangsung, kami tidak menemukan adanya aktivitas perjudian seperti yang ramai diperbincangkan,” jelasnya.
Dalam sidak tersebut, Komisi I juga menyoroti peredaran minuman beralkohol di sejumlah lokasi yang dikunjungi. Hasil pengecekan sementara menunjukkan produk yang dijual memiliki label dan izin resmi.
“Produk yang kami lihat memiliki label dan izin resmi. Artinya legal dan membayar pajak. Namun jika ditemukan minuman tanpa izin atau tanpa label resmi, tentu harus ditindak,” tutup Robin.
DPRD Pekanbaru memastikan pengawasan terhadap arena permainan dan tempat hiburan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban umum serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk.
Sumber: Riauaktual.com