BEDELAU.COM --Truk bertonase besar masih terlihat melintas di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Senin (13/7/2026) siang. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar yang hanya diperbolehkan memasuki ruas jalan dalam kota mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.
Sekitar pukul 16.45 WIB, beberapa truk besar terlihat melintasi Jalan HR Soebrantas menuju pusat kota. Kendaraan berukuran besar tersebut tampak melintas di tengah padatnya arus lalu lintas yang didominasi oleh kendaraan roda dua dan juga roda empat.
Keberadaan truk bertonase besar tersebut membuat pengendara harus lebih berhati-hati saat melintas, terutama bagi pengendara sepeda motor. Para pengendara tampak mengurangi kecepatan untuk menghindari risiko kecelakaan.
Warga sekitar, Rahmi, mengatakan, sering merasa was-was saat melintas berdampingan dengan truk besar.
“Hampir tiap hari ada aja truk besar yang lewat sini di siang hari, kita yang pakai motor jadi takut kalau melintas di sekitarnya karena takut gak kelihatan sama supir jadi kena serempet. Lalu lintas pun jadi macet panjang kalo ada truk-truk besar ini,” ujar Rahmi.
Pemko Pekanbaru telah menetapkan pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar di dalam wilayah kota. Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan bertonase besar hanya di perbolehkan melintas pada pukul 23.00 sampai 05.00 WIB untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Warga berharap pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar dapat diperketat lagi sehingga aturan jam operasional yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi. Warga minta penertiban secara rutin agar kemacetan maupun kecelakaan akibat truk bertonase besar dapat diminimalisir.
Sumber: cakaplah.com