BEDELAU.COM --Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tengah memproses kasus dua anggota dewan Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet, yang terlibat bentrokan di Gedung DPRD Riau pada Kamis 16 Juli 2026.
Ketua BK DPRD Riau Imustiar mengatakan, sudah mulai meminta keterangan dari berbagai pihak. Proses dilakukan sesuai aturan yang ada dalam tata tertib dan merujuk kode etik dewan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, BK meminta semua pihak dapat terbuka memberikan waktu dan keterangan yang jelas agar pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami mohon waktunya. BK sedang bekerja. Kamis lalu kami meminta keterangan beberapa orang saksi," ujar Imustiar, Ahad (26/7/2026).
Politisi Partai Golkar ini menyebut, hingga kini, BK sudah mengumpulkan beberapa keterangan dari saksi pihak Sekretariat DPRD dan juga sekuriti.
Dikatakannya, BK masih membutuhkan keterangan dari berbagai pihak termasuk Anggota DPRD yang hadir saat rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Jika semua keterangan dari saksi dirasa sudah cukup, kata Imustiar, pihaknya akan memanggil kedua Anggota DPRD yang berselisih.
Imustiar memohon doa dan kelancaran agar proses pemeriksaan Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet, yang satu bendera partai dengannya bisa berjalan lancar.
Anggota Komisi III itu berharap proses pemeriksaan kedua rekannya ini bisa segera dilakukan. Meski Parisman Ihwan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD dan Indra Gunawan Eet sebagai Ketua Komisi V, ia berharap kasus tersebut tidak berlarut.
"Kita ingin secepatnya lah, kalau saya menginginkan sebelum reses dimulai, beliau-beliau ini bisa dipanggil," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com