BEDELAU.COM --Ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) menggeruduk Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026).
Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengembalikan hak atas 133 ruko yang masa Hak Guna Bangunan (HGB)-nya telah berakhir, sekaligus meminta rekomendasi perpanjangan HGB segera diterbitkan.
Para pedagang menilai Pemko telah mengabaikan permohonan perpanjangan HGB yang diajukan sebelum masa berlaku berakhir. Mereka juga memprotes klaim Pemko yang menyatakan 133 ruko tersebut telah menjadi aset daerah.
Aspirasi para pedagang diterima Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, serta Anggota Komisi IV Zulkardi.
Usai audiensi, pimpinan dan anggota DPRD langsung meninjau kawasan STC bersama para pedagang untuk melihat kondisi di lapangan.
Sejumlah ruko telah dipasangi stiker penyegelan oleh Pemko Pekanbaru. Dalam stiker tersebut tercantum larangan menyewakan, mengalihkan, maupun memperjualbelikan objek tanah dan bangunan karena dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
Para pedagang kemudian memperlihatkan satu per satu ruko yang telah disegel sembari menjelaskan kronologi persoalan yang mereka hadapi.
Rombongan DPRD juga mendatangi kantor perwakilan PT Makmur Papan Permata (MPP) yang berada di lantai atas STC. Namun, saat itu hanya ada satu orang di kantor tersebut sehingga DPRD belum memperoleh informasi secara lengkap.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar mengatakan seluruh aspirasi pedagang telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti melalui rapat bersama seluruh pihak terkait.
"Kami sudah menerima seluruh aspirasi para pedagang. Dalam waktu dekat DPRD akan memanggil Pemko Pekanbaru, BPN, dan seluruh pihak terkait agar persoalan ini bisa dibahas secara menyeluruh," kata Robin, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, peninjauan lapangan dilakukan agar DPRD memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang dihadapi para pedagang.
"Kami juga langsung turun melihat kondisi ruko yang dipersoalkan. Setelah itu kami mendatangi kantor perwakilan PT MPP, namun hanya ada satu orang sehingga kami belum mendapatkan informasi yang utuh," ujarnya.
Robin menegaskan DPRD akan mempelajari seluruh dokumen yang dimiliki para pedagang sebelum mengambil sikap.
"Hak pedagang harus dilindungi karena mereka memperoleh ruko tersebut melalui transaksi yang sah. Semua dokumen akan kami pelajari agar penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang, Tri Anggara Putra mengatakan para pedagang telah mengajukan permohonan perpanjangan HGB sebelum masa berlaku berakhir. Namun, hingga kini permohonan tersebut tidak pernah direspons Pemko Pekanbaru.
"Para pedagang sudah mengajukan permohonan perpanjangan HGB sebelum masa berlakunya berakhir. Namun hingga kini permohonan tersebut tidak pernah mendapat tanggapan dari Pemko Pekanbaru," katanya.
Menurut Tri, berdasarkan ketentuan yang berlaku, HGB yang berakhir masih dapat diperpanjang maupun diperbarui.
"Menurut aturan, HGB yang telah berakhir masih dapat diajukan perpanjangan maupun pembaruan. Namun ruang audiensi yang kami minta juga tidak pernah dibuka oleh Pemko," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum Pemko mengklaim 133 ruko sebagai aset daerah, sementara kios di bangunan induk STC memiliki masa berlaku hingga tahun 2046.
"Kami mempertanyakan dasar Pemko mengklaim 133 ruko sebagai aset daerah, sementara kios di bangunan induk memiliki masa berlaku hingga tahun 2046. Hal ini harus dijelaskan secara terbuka," tegasnya.
Perwakilan pedagang, Ismed mengaku terharu karena DPRD membuka ruang bagi para pedagang untuk menyampaikan aspirasi.
"Kami sangat mengapresiasi DPRD yang menjemput bola dan memberikan ruang kepada pedagang untuk menyampaikan aspirasi. Ini bukan atas permintaan kami, tetapi inisiatif DPRD," katanya.
Ia mengatakan para pedagang membeli ruko tersebut menggunakan uang hasil jerih payah sendiri dan telah bertahan menghadapi berbagai cobaan, mulai dari musibah kebakaran hingga pandemi Covid-19.
"Ruko ini kami beli dengan uang hasil jerih payah sendiri. Setelah bertahan menghadapi kebakaran dan pandemi, sekarang hak kami justru terancam hilang," ungkap Ismed.
Ia berharap DPRD terus mengawal persoalan tersebut hingga para pedagang memperoleh kepastian hukum.
"Kami berharap DPRD benar-benar memperjuangkan nasib pedagang. Kami tidak ingin hak yang telah kami perjuangkan selama puluhan tahun diambil begitu saja," harapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Dikky Suryadi Khusaini menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah sekaligus memperjuangkan kepentingan masyarakat.
"Tugas DPRD bukan mengawasi masyarakat, melainkan mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu setiap aspirasi masyarakat akan kami perjuangkan," ujarnya.
Menurut Dikky, seluruh aspirasi yang disampaikan pedagang akan menjadi perhatian DPRD.
"Apa yang menjadi keluhan pedagang hari ini akan menjadi perhatian kami. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan ini mendapat penyelesaian yang adil," katanya.
"Yang perlu diawasi adalah jalannya pemerintahan. Kami hadir di sini untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap mendapatkan perlindungan," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi mengatakan pihaknya telah mempelajari sejumlah dokumen yang diserahkan pedagang, mulai dari perjanjian kerja sama tahun 1996, adendum, akta jual beli, hingga
dokumen serah terima aset.
"Kami telah mempelajari sejumlah dokumen, mulai dari perjanjian kerja sama tahun 1996, adendum, akta jual beli hingga dokumen serah terima aset. Semua akan menjadi dasar dalam membahas persoalan ini," katanya.
Menurut Zulkardi, dokumen tersebut menunjukkan adanya ketentuan mengenai masa kerja sama hingga tahun 2046 yang perlu dikaji lebih lanjut.
"Dari dokumen yang kami pelajari, terdapat ketentuan yang mengatur masa kerja sama hingga tahun 2046 dan kewajiban pemerintah memberikan rekomendasi penerbitan HGB. Ini yang akan kami dalami," ujarnya.
Ia memastikan DPRD khususnya fraksi PDI Perjuangan akan mengawal persoalan tersebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Penyelesaian persoalan ini harus berlandaskan fakta hukum dan dokumen yang ada. DPRD akan memastikan hak masyarakat tetap mendapat perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com