Kanal

Muktamar NU Ubah Aturan, Rais Aam dan Ketum Dilarang Rangkap Jabatan Politik

BEDELAU.COM --Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Keputusan tersebut dibahas dalam Sidang Komisi Organisasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Para muktamirin menyelesaikan pembahasan melalui musyawarah mufakat tanpa menggunakan mekanisme pemungutan suara dalam sidang.

Pimpinan sidang Komisi Organisasi KH M Asrorun Niam menyebut pembahasan berlangsung lebih cepat daripada perkiraan. Sebelumnya, pembahasan aturan rangkap jabatan diperkirakan memerlukan waktu panjang dan berpotensi memunculkan perdebatan. Namun, peserta muktamar berhasil menemukan jalan tengah melalui tradisi kompromi yang menjadi karakter organisasi NU.

“Di luar ekspektasi publik, pembahasan tidak berlangsung panjang, bertele-tele, atau keras dalam forum,” ujar Asrorun. Ia mengatakan para muktamirin mampu mencari titik temu tanpa mempertajam perbedaan pandangan mengenai aturan tersebut. Menurut Asrorun, mekanisme musyawarah tetap menjadi jalan utama dalam menyelesaikan persoalan strategis organisasi NU.

Sebelumnya, tim materi menyiapkan dua opsi mengenai aturan rangkap jabatan bagi Ketua Umum PBNU. Opsi pertama mempertahankan ketentuan lama terkait larangan rangkap jabatan dalam struktur kepemimpinan organisasi. Opsi kedua menghapus penyebutan menteri dari ketentuan larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum PBNU.

Muktamar kemudian memilih formula baru yang berada di luar dua opsi awal tersebut dalam pembahasan. “Hasil yang disepakati adalah mandataris muktamar, Rais Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” katanya. Aturan tersebut secara khusus berlaku bagi dua pimpinan tertinggi yang menerima mandat langsung dari muktamar.

Larangan rangkap jabatan mencakup berbagai posisi politik strategis dalam pemerintahan dan lembaga legislatif nasional maupun daerah. Jabatan tersebut mencakup Presiden, Wakil Presiden, pimpinan DPR, anggota DPR, pimpinan DPD, serta anggota DPD. Ketentuan juga mencakup DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Menteri.

Asrorun menegaskan aturan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris muktamar. Pengurus NU lainnya tidak terkena larangan serupa dan masih dapat menduduki jabatan politik tertentu. Kondisi tersebut membuat pengurus lain tetap memiliki ruang menjalankan peran pemerintahan sekaligus kepengurusan NU.

Meski begitu, aturan baru membedakan secara tegas jabatan politik dengan kepengurusan dalam partai politik. “Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai,” kata Asrorun seusai sidang Komisi Organisasi. Pembedaan tersebut penting agar ketentuan baru tidak berkembang menjadi tafsir terlalu luas dalam penerapannya.

Menurut Asrorun, Rais Aam dan Ketua Umum mempunyai kedudukan berbeda dibandingkan pengurus NU lainnya secara kelembagaan. Keduanya menjadi mandataris muktamar sekaligus simbol kepemimpinan organisasi selama masa kepengurusan berlangsung. “Ketua Umum dan Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” jelas Asrorun.

Ia mengaitkan posisi tersebut dengan konsep siyasatul ulya sebagai tanggung jawab kepemimpinan tingkat tinggi dalam tradisi NU. Sementara jabatan politik dipandang sebagai siyasatud dunia yang berkaitan langsung dengan urusan keduniaan. Pemisahan tersebut menjadi dasar penerapan larangan rangkap jabatan politik bagi dua pimpinan utama NU.

Keputusan tanpa voting menunjukkan mekanisme musyawarah tetap menjadi pilihan utama dalam forum tertinggi organisasi NU. Asrorun menilai kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar setelah seluruh pandangan peserta dibahas dalam forum. “Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan,” pungkas Asrorun.

Aturan baru tersebut berpotensi mempertegas jarak kelembagaan antara kepemimpinan tertinggi NU dan kekuasaan politik praktis. Langkah ini sekaligus memberikan batas lebih jelas mengenai posisi Rais Aam serta Ketua Umum PBNU. Muktamar ke-35 menempatkan independensi dua jabatan utama sebagai bagian penting tata kelola organisasi mendatang.

 

 

 

Sumber: SM News.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER