Kanal

Bulan Ini DLHK Pekanbaru Stop Pungut Retribusi Sampah

BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memutus pungutan retribusi sampah untuk bulan ini. Karena, DLHK sedang mendata warga berdasarkan nama dan alamat (by name by address). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Marzuki, Sabtu (17/7/2021), mengatakan, pungutan retribusi sampah dihentikan mulai 12 Juli. Warga Pekanbaru diminta tidak membayar retribusi sampah pada bulan ini. 

"Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Hendra Afriadi sudah meminjam ke saya dan wali kota untuk menyelesaikan pendataan warga yang harus membayar retribusi sampah. Saya minta paling lambat awal Agustus," katanya. 

Jika sudah terbit data warga berdasarkan nama per alamat, maka retribusi sampah yang belum dibayar bulan Juli ini akan ditagih. Pada bulan Agustus, retribusi sampah ditagih lagi.

 

"Jadi, dua bulan yang ditagih yaitu Juli dan Agustus. Karena, sampah tetap kami kerjakan," ucap Marzuki. 

Petugas DLHK tak akan ada yang menagih pada bulan Juli. Kalau ada petugas DLHK yang masih menagih, berarti itu pungutan pembohong (pungli).  

"Pada bulan ini, tugas mereka hanya mendata objek retribusi. Itu Surat Perintah Tugas (SPT) mereka bulan ini," sebut Marzuki.

 

Sumber: riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER