Kanal

Irwansyah Minta Keadilan Ditegakkan Seadil-adilnya

PEKANBARU,BEDELAU.COM — Seorang pria muda, Irwansyah membuat laporan resmi ke Mapolda Riau terkait anak bawah umur di paksa melakukan pembabtisan agama tertentu.

Irwansyah didampingi kuasa hukum, Mirwansyah, SH, MH mendatangi Mapolda Riau, Senin (11/4/2022). Keduannya tiba  di Mapolda Riau turut  didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Dewi Arisanty.

Dalam keterangan Irwansyah, sesuai Akte Kelahiran. El. BS binti Irwansyah memeluk Agama Islam. Namun oleh ibu kandungnya “EV” alias “JO” tanpa sepengetahuan ayah biologisnya Irwansyah.

Laporan kasus ini, kuasa hukum Irwansyah,  Mirwansyah S.H., M.H dan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) langsung memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Jalan Patimura Kota Pekanbaru.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL / B / 176 / IV / 2022 / SPKT / POLDA RIÀU, dijelaskan bahwa diduga terjadi pemalsuan dokumen Akte Lahir “pandi dion na nadia baptis kudus nomor : 18/01.1/D.16/R.13/I/2021. An. Bella Tiana Samara Nababan” yang tidak sesuai dengan Akte Lahirnya.

Usai melapor di SPKT Mapolda Riau, Mirwansyah S.H., M.H langsung memberikan keterangan resmi kepada sejumlah awak media.

“Alhamdulillah puji syukur LP kita sudah diterima oleh pihak Polda Riau tentang dugaan pemalsuan dokumen akte lahir, dimana anak klien kami sebelumnya beragama Islam lahir dari mak dan bapak islam kemudian diganti agamanya menjadi Kristen ketika mantan istri berumah tangga lagi dengan Nababan tanpa izin dari pihak ayah kandungnya,”kata Mirwansyah.

Ia juga mengutarakan, setidaknya ada tiga alat bukti sudah disampaikan. Diantaranya bukti sertifikat baptis yang didapat dari upload instagram pribadi JO mantan istri, Irwansyah.

“Jadi klien kami menemukan ada kecocokan tanggal lahir disana tertulis 22 April 2016, ini sudah sangat keterlaluan seperti mempermainkan agama, ini akan di jerat pasal 263 KUHP,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, sejumlah Pasal yang bisa menjerat terlapor dalam perkara ini yakni Pasal 263 KUHP.

“Dalam hal ini kami sebagai kuasa hukum tidak hanya melaporkan mantan istri klien kami saja termasuk suaminya sekarang dan beberapa pihak yang ikut melakukan proses hingga pertukaran nama dan agama anak dari klien kami turut juga masuk dalam laporan ini,”ujar Mirwansyah.

Ia berharap, kasus ini mendapat perhatian khusus dari semua pihak termasuk Komnas PA Provinsi Riau. Bahkan Komnas PA juga sudah turun langsung ke Polda Riau serta mendatangi rumah kediaman El Balqis Salsabila Syah yang diasuh oleh ibu kandungnya di Jalan Riau.

“Ini pastinya sudah melanggar hukum Perlindungan Anak yang sudah dirubah UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, setelah ini kami akan langsung menemui mantan istri pelapor “EV” alias “JO” akan dimintai keterangannya terkait prosedur pengalihan agama anak dari islam ke Kristen menurut kuasa hukum pelapor ini sudah melanggar hukum pidana, disini dapat juga diartikan bahwa adanya usaha untuk mengalihkan nama asal ayah kandung atau ayah biologis anak ke ayah sambungnya dan ini jelas-jelas melanggar,” ucap Dewi sapaan akrab Ketua Komnas PA Provinsi Riau ini.

Ketika ditanya, apakah sebelumnya pernah memberi kan izin melalui secarik kertas yang ditandatanganinya langsung untuk mengganti nama ataupun agama anak kandungnya kepada terlapor?

Irwansyah menjawab bahwa dirinya tidak pernah menandatangani atau memberi izin kepada mantan istrinya untuk menukar nama anak dan agama anak hasil perkawinan sah mereka berdua.

“Saya tidak pernah menandatangani surat atau memberi kan izin untuk mengganti nama dan agama anak kami kepada mantan istri saya,” tegas Irwansyah, yang juga pengurus DPC-PDIP Kota Pekanbaru ini.

“Selama 8 bulan setelah resmi bercerai saya tidak diizinkan untuk melihat anak, saya sudah jalin komunikasi agar kami bisa mengajak anak untuk berkumpul dengan keluarga besar namun selalu ditolak dengan alasan yang tidak jelas dan tidak masuk akal menurut saya,”timpalnya lagi dengan nada berapi-api.

Dikatakannya lagi, pelapor sudah siap dengan segala tanggung jawabannya sebagai ayah jika hak asuh anak berada ditangannya termasuk memberikan nafkah materi dan siap menghadapi konsekwensi lainya.

“Buat anak kandung sampai darah yang penghabisan pun saya siap untuk anak darah daging saya, walaupun konsekwensinya yang akan dihadapi adalah naga pengusaha besar sampai presiden pun saya sudah siap,”ujar pria yang akrab disapa Iwan ini.(tim)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER