BENGKALIS,BEDELAU.COM—Masih ingat kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,9 miliar di Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis Tahun 2015. Kasus yang menjerat mantan sekretaris dan bendahara Panwaslu telah menerima vonis hakim Tipikor Pekanbaru, Senin (28/11/2022) lalu.
Kedua terdakwa masing-masing Dani Sofyan (Mantan Sekretaris) dan Rahyuna Indra (Mantan Bendahara) dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UI RI Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim Tipikor juga mewajibkan keduanya, membayar uang pengganti sebesar Rp1,468 miliar lebih, jika tidak dibayar uang pengganti yang dimaksud dalam waktu satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Vonis hakim tersebut diketahui dari salinan putusan yang diupload dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru. Vonis 7 tahun kepada masing-masing terdakwa tindak pidana korupsi ini, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Sebelumnya, kedua terdakwa ini didakwa dengan tuntutan JPU hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun). Kemudian, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut juga dihukum hakim harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.Atas putusan tersebut, PU Kejari Bengkalis masih menyatakan pikir-pikir.
"Atas putusan ini kita masih pikir-pikir," tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Nofrizal, S.H, Rabu (30/11/22).
Seperti diketahui, dua terdakwa ini dituduh melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis yang digelontorkan tahun anggaran 2015 silam untuk kegiatan Pilkada Bupati Bengkalis periode 2015-2020.
Keduanya paling bertanggung jawab melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyelidikan, ternyata ditemukan kerugian yang cukup fantastis, mencapai total Rp2,9 miliar akibat dana yang digunakan tanpa ada lampiran pertanggungjawaban yang jelas.(ra)