Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Lantas, AKP Satrio B.W. Wicaksana, mengatakan operasi ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Hari Bhayangkara 2026.
"Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026," ujar Satrio, Minggu (7/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Pekanbaru akan mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai metode utama penegakan hukum.
Sebanyak 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE, 30 persen melalui penindakan manual atau non-ETLE, dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pelanggar.
"Selain itu, petugas juga akan melaksanakan razia stasioner di sejumlah titik selama operasi berlangsung," ungkapnya.
Berikut pelanggaran yang menjadi fokus penindakan petugas:
1. Menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
2. Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
3. Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi maupun penumpang mobil.
4. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
5. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
6. Menerobos lampu lalu lintas atau lampu merah.
7. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
8. Berkendara melawan arus.
9. Berboncengan melebihi ketentuan yang berlaku.
10. Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan, termasuk merokok saat berkendara.
Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau seluruh pengguna jalan agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara, bukan sekadar untuk menghindari sanksi tilang.
Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, diharapkan tercipta kondisi jalan yang lebih aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat di Kota Pekanbaru.
"Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat menjadi budaya sehingga tercipta kondisi jalan raya yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan," tutup Satrio.
Sumber: Riauaktual.com
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
BEDELAU.COM --Antusiasme masyarakat terhadap pelaksa.
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
BEDELAU.COM --Kebakaran Pasar Atas Bangkinang, Kabup.
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
BEDELAU.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF.
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
BEDELAU.COM --Warga Kota Pekanbaru bisa memanfaatkan.
Dua Hari Hilang, Surya Sumanta Ditemukan Meninggal di Kampar
BEDELAU.COM --Penemuan mayat di tepi Jalan Petapahan.








