Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan polisi di Pekanbaru terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan dapat membantu meloloskan anak korban masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan ID diamankan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada 7 Juni 2025.
"Telah diamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Anggi, Jumat (4/9/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Mei 2025. Korban berinisial JL disebut dikenalkan kepada ID oleh seseorang berinisial I.
Setelah mendapatkan nomor telepon ID, korban kemudian berkomunikasi dengannya terkait rencana memasukkan anak korban ke IPDN.
"Dalam komunikasi tersebut, ID diduga menjanjikan bisa membantu meloloskan anak korban masuk IPDN. Untuk keperluan tersebut, korban diminta menyediakan uang sebesar Rp 600 juta," ujar Anggi.
Pada 7 Juni 2025, korban bertemu dengan ID di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap sebanyak dua kali.
Menurut polisi, korban dan ID disebut memiliki kesepakatan bahwa uang tersebut akan dikembalikan seluruhnya apabila anak korban dinyatakan tidak lolos masuk IPDN.
"Korban dan ID disebut memiliki kesepakatan bahwa uang tersebut akan dikembalikan seluruhnya apabila anak korban dinyatakan tidak lolos masuk IPDN," terangnya.
Namun, pada 12 Agustus 2025, anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi IPDN.
Korban kemudian meminta agar uang sebesar Rp600 juta yang telah diserahkan kepada ID dikembalikan.
Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu di antaranya satu lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan serta satu lembar rekening koran.
"Atas perbuatannya, ID diduga dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutup Kasat.
Sumber: Riauaktual.com
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.
Korban Pengeroyokan Ditetapkan Tersangka, Keluarga Laporkan Penyidik Polsek Mandau ke Propam
BEDELAU.COM --Penetapan Rudi Saputra sebagai tersang.








