• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Redaksi

Selasa, 01 September 2026 19:29:15 WIB
Cetak
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
Petugas melakukan pemadaman apo karhutla. Foto: SM News

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Riau merilis penetapan empat orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melahap total 17 hektare lahan di wilayah hukum setempat.

Dari keempat nama tersebut, sosok N (54) alias NU, seorang ibu rumah tangga menjadi sorotan utama usai aksinya memicu kebakaran gambut dahsyat seluas 15 hektare. Peristiwa kebakaran yang melibatkan N bermula pada 10 Agustus 2026 di kawasan lahan gambut Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra menegaskan bahwa penindakan hukum yang dilakukan menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat. Kebiasaan memuat atau membersihkan lahan dengan cara membakar meski dalam skala kecil, memiliki risiko kehancuran ekologis yang sangat masif apabila diabaikan.

Selain menetapkan sang ibu rumah tangga sebagai tersangka kasus terbesar, polisi turut mengamankan tiga pria lain dalam rangkaian tindak pidana karhutla di lokasi terpisah. Mereka adalah S dan Z serta R. 

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal KUHP terkait kelalaian yang membahayakan umum.

Kepolisian mengimbau warga agar menghentikan sama sekali praktik pembakaran lahan dalam bentuk apa pun guna mencegah karhutla berulang.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

Hukrim

Korban Pengeroyokan Ditetapkan Tersangka, Keluarga Laporkan Penyidik Polsek Mandau ke Propam

Selasa, 01 September 2026 - 19:18:26 WIB

BEDELAU.COM --Penetapan Rudi Saputra sebagai tersang.

Hukrim

Sempat Kabur, Pria yang Tusuk Ayah dan Anak di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap

Ahad, 30 Agustus 2026 - 20:15:09 WIB

BEDELAU.COM --Sempat melarikan diri usai diduga menu.

Hukrim

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UB, Ratusan Rekaman Pribadi Terbongkar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:26:54 WIB

BEDELAU.COM --Kasus dugaan pelecehan seksual mahasis.

Hukrim

Polda Riau Awasi Lahan Bekas Karhutla, Cegah Kebakaran Jadi Modus Buka Lahan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:18:16 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau tidak berhenti pada pemadam.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
01 September 2026
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
01 September 2026
Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis
01 September 2026
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Hapus Denda Pajak
01 September 2026
Korban Pengeroyokan Ditetapkan Tersangka, Keluarga Laporkan Penyidik Polsek Mandau ke Propam
01 September 2026
Dari Talang Bukit untuk Palestina, Maulid Nabi Bersama KH. Ariful Makhali Satukan Dakwah dan Kepedulian
01 September 2026
Sedimentasi Ancam Danau PLTA Koto Panjang, WWF dan RSF Dorong Penghijauan
30 Agustus 2026
Muktamar NU Ubah Aturan, Rais Aam dan Ketum Dilarang Rangkap Jabatan Politik
30 Agustus 2026
Karhutla Inhil Membandel, Personel Gabungan Pilih Bermalam daripada Angkat Kaki
30 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Semarak HUT RI ke-81, Kelurahan Sidomulyo Barat Gelar Perlombaan
  • 2 Jum'at Berkah Subuh di Meureudu, Yayasan Rabbani Pekanbaru Hadir Tebar Kebaikan
  • 3 Menekan Karhutla Berulang, PW Hima Persis Riau Minta Polda Penguatan Pencegahan
  • 4 Maulid Nabi 1448 H di Markanding Sukses Digelar, Yayasan Rabbani Pekanbaru Hadirkan KH. Ariful Makhali Sekaligus Bawa Semangat Peduli Palestina
  • 5 Wujud Kasih Sayang kepada Rasulullah, Yayasan Rabbani Berbagi Hadiah Lomba dan Cahaya Al-Qur’an di Rumah Tahfiz Aqila Ramadhani
  • 6 Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemdes Sepahat Gelar Lomba Rakyat
  • 7 Dorong Kolaborasi RRI-SMSI, Firdaus Tekankan Peran Penjaga Kebenaran Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved