• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Muktamar NU Ubah Aturan, Rais Aam dan Ketum Dilarang Rangkap Jabatan Politik

Redaksi

Ahad, 30 Agustus 2026 20:36:16 WIB
Cetak
Muktamar NU Ubah Aturan, Rais Aam dan Ketum Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Foto : Istimewa

BEDELAU.COM --Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Keputusan tersebut dibahas dalam Sidang Komisi Organisasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Para muktamirin menyelesaikan pembahasan melalui musyawarah mufakat tanpa menggunakan mekanisme pemungutan suara dalam sidang.

Pimpinan sidang Komisi Organisasi KH M Asrorun Niam menyebut pembahasan berlangsung lebih cepat daripada perkiraan. Sebelumnya, pembahasan aturan rangkap jabatan diperkirakan memerlukan waktu panjang dan berpotensi memunculkan perdebatan. Namun, peserta muktamar berhasil menemukan jalan tengah melalui tradisi kompromi yang menjadi karakter organisasi NU.

“Di luar ekspektasi publik, pembahasan tidak berlangsung panjang, bertele-tele, atau keras dalam forum,” ujar Asrorun. Ia mengatakan para muktamirin mampu mencari titik temu tanpa mempertajam perbedaan pandangan mengenai aturan tersebut. Menurut Asrorun, mekanisme musyawarah tetap menjadi jalan utama dalam menyelesaikan persoalan strategis organisasi NU.

Sebelumnya, tim materi menyiapkan dua opsi mengenai aturan rangkap jabatan bagi Ketua Umum PBNU. Opsi pertama mempertahankan ketentuan lama terkait larangan rangkap jabatan dalam struktur kepemimpinan organisasi. Opsi kedua menghapus penyebutan menteri dari ketentuan larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum PBNU.

Muktamar kemudian memilih formula baru yang berada di luar dua opsi awal tersebut dalam pembahasan. “Hasil yang disepakati adalah mandataris muktamar, Rais Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” katanya. Aturan tersebut secara khusus berlaku bagi dua pimpinan tertinggi yang menerima mandat langsung dari muktamar.

Larangan rangkap jabatan mencakup berbagai posisi politik strategis dalam pemerintahan dan lembaga legislatif nasional maupun daerah. Jabatan tersebut mencakup Presiden, Wakil Presiden, pimpinan DPR, anggota DPR, pimpinan DPD, serta anggota DPD. Ketentuan juga mencakup DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Menteri.

Asrorun menegaskan aturan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris muktamar. Pengurus NU lainnya tidak terkena larangan serupa dan masih dapat menduduki jabatan politik tertentu. Kondisi tersebut membuat pengurus lain tetap memiliki ruang menjalankan peran pemerintahan sekaligus kepengurusan NU.

Meski begitu, aturan baru membedakan secara tegas jabatan politik dengan kepengurusan dalam partai politik. “Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai,” kata Asrorun seusai sidang Komisi Organisasi. Pembedaan tersebut penting agar ketentuan baru tidak berkembang menjadi tafsir terlalu luas dalam penerapannya.

Menurut Asrorun, Rais Aam dan Ketua Umum mempunyai kedudukan berbeda dibandingkan pengurus NU lainnya secara kelembagaan. Keduanya menjadi mandataris muktamar sekaligus simbol kepemimpinan organisasi selama masa kepengurusan berlangsung. “Ketua Umum dan Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” jelas Asrorun.

Ia mengaitkan posisi tersebut dengan konsep siyasatul ulya sebagai tanggung jawab kepemimpinan tingkat tinggi dalam tradisi NU. Sementara jabatan politik dipandang sebagai siyasatud dunia yang berkaitan langsung dengan urusan keduniaan. Pemisahan tersebut menjadi dasar penerapan larangan rangkap jabatan politik bagi dua pimpinan utama NU.

Keputusan tanpa voting menunjukkan mekanisme musyawarah tetap menjadi pilihan utama dalam forum tertinggi organisasi NU. Asrorun menilai kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar setelah seluruh pandangan peserta dibahas dalam forum. “Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan,” pungkas Asrorun.

Aturan baru tersebut berpotensi mempertegas jarak kelembagaan antara kepemimpinan tertinggi NU dan kekuasaan politik praktis. Langkah ini sekaligus memberikan batas lebih jelas mengenai posisi Rais Aam serta Ketua Umum PBNU. Muktamar ke-35 menempatkan independensi dua jabatan utama sebagai bagian penting tata kelola organisasi mendatang.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:30:32 WIB

BEDELAU.COM --Ada ironi besar dalam penertiban kawas.

Nasional

Nota Diplomatik, Langkah Terakhir Malaysia Hadapi Asap dari Indonesia

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:27:35 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Malaysia menyebut pengirima.

Nasional

Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:49:45 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah berencana mulai menyalurkan.

Nasional

BBM Katanya Aman, Rakyat Malah Mengantre 3 Jam! Ombudsman Bongkar 4 Biang Kerok

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:47:44 WIB

BEDELAU.COM --Bayangkan menghabiskan tiga jam hanya .

Nasional

Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional

Ahad, 11 Oktober 2026 - 19:03:15 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) d.

Nasional

Inilah Enam Jenderal yang Jadi Panglima 6 Kodam Baru Diresmikan Prabowo

Senin, 05 Oktober 2026 - 21:49:04 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto resmi meresm.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 2 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 3 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 4 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 5 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 6 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
  • 7 Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved