• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Warga Bisa Lunasi Tunggakan Hingga 30 September

Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Hapus Denda Pajak

Redaksi

Selasa, 01 September 2026 19:21:04 WIB
Cetak
Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Hapus Denda Pajak
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026.

Kebijakan yang ditetapkan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunggak tanpa dibebani sanksi administrasi berupa denda.

Penghapusan denda tersebut mayoritas berlaku untuk berbagai sektor pajak daerah. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk keringanan pemerintah bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," kata Agung Nugroho, Selasa (1/9/2026).

Agung menjelaskan, penghapusan denda berlaku hampir untuk seluruh sektor pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Penghapusan sanksi administratif juga diberikan atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengimbau masyarakat memanfaatkan perpanjangan program tersebut sebelum kembali berakhir pada 30 September 2026.

Menurutnya, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun sejumlah posko pelayanan yang telah disiapkan.

"Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ucap Denny.

Tak hanya layanan tatap muka dan pelayanan keliling, Bapenda juga menyediakan berbagai kanal digital untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat tidak perlu selalu datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal digital yang tersedia sehingga lebih praktis dan mudah.

Bapenda Pekanbaru pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Kesempatan penghapusan denda ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menuntaskan kewajiban pajak sekaligus menghindari munculnya beban sanksi administrasi kembali.

Denny menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

"Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali masyarakat, berupa bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah," pungkasnya.

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Selasa, 01 September 2026 - 19:26:48 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 75 Kepala Desa (Kades) di Kab.

Daerah

Sedimentasi Ancam Danau PLTA Koto Panjang, WWF dan RSF Dorong Penghijauan

Ahad, 30 Agustus 2026 - 20:38:33 WIB

BEDELAU.COM --Persoalan sedimentasi atau pendangkala.

Daerah

Karhutla Inhil Membandel, Personel Gabungan Pilih Bermalam daripada Angkat Kaki

Ahad, 30 Agustus 2026 - 20:32:47 WIB

BEDELAU.COM --Malam tidak menjadi alasan bagi person.

Daerah

DPRD Pekanbaru Cium Kejanggalan Plaza The Central Berubah Jadi Kampus dan Kamar Kost

Ahad, 30 Agustus 2026 - 20:26:13 WIB

BEDELAU.COM --DPRD Kota Pekanbaru mencium kejanggala.

Daerah

Konflik Gajah Liar di SM PLG Sebanga, Satu Warga Meninggal

Ahad, 30 Agustus 2026 - 20:13:00 WIB

BEDELAU.COM --Interaksi negatif antara manusia dan g.

Daerah

Jalan Santai hingga Doorprize, Puncak HUT RI ke-81 Sidomulyo Barat Berlangsung Meriah

Ahad, 30 Agustus 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM — Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
01 September 2026
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
01 September 2026
Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis
01 September 2026
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Hapus Denda Pajak
01 September 2026
Korban Pengeroyokan Ditetapkan Tersangka, Keluarga Laporkan Penyidik Polsek Mandau ke Propam
01 September 2026
Dari Talang Bukit untuk Palestina, Maulid Nabi Bersama KH. Ariful Makhali Satukan Dakwah dan Kepedulian
01 September 2026
Sedimentasi Ancam Danau PLTA Koto Panjang, WWF dan RSF Dorong Penghijauan
30 Agustus 2026
Muktamar NU Ubah Aturan, Rais Aam dan Ketum Dilarang Rangkap Jabatan Politik
30 Agustus 2026
Karhutla Inhil Membandel, Personel Gabungan Pilih Bermalam daripada Angkat Kaki
30 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Semarak HUT RI ke-81, Kelurahan Sidomulyo Barat Gelar Perlombaan
  • 2 Jum'at Berkah Subuh di Meureudu, Yayasan Rabbani Pekanbaru Hadir Tebar Kebaikan
  • 3 Menekan Karhutla Berulang, PW Hima Persis Riau Minta Polda Penguatan Pencegahan
  • 4 Maulid Nabi 1448 H di Markanding Sukses Digelar, Yayasan Rabbani Pekanbaru Hadirkan KH. Ariful Makhali Sekaligus Bawa Semangat Peduli Palestina
  • 5 Wujud Kasih Sayang kepada Rasulullah, Yayasan Rabbani Berbagi Hadiah Lomba dan Cahaya Al-Qur’an di Rumah Tahfiz Aqila Ramadhani
  • 6 Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemdes Sepahat Gelar Lomba Rakyat
  • 7 Dorong Kolaborasi RRI-SMSI, Firdaus Tekankan Peran Penjaga Kebenaran Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved