• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Cium Kejanggalan Plaza The Central Berubah Jadi Kampus dan Kamar Kost

Redaksi

Ahad, 30 Agustus 2026 20:26:13 WIB
Cetak
DPRD Pekanbaru Cium Kejanggalan Plaza The Central Berubah Jadi Kampus dan Kamar Kost
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Foto: Istimewa

BEDELAU.COM --DPRD Kota Pekanbaru mencium kejanggalan dalam pemanfaatan Plaza The Central di kawasan Pasar Kodim, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Bangunan yang dalam kontrak kerja sama disebut diperuntukkan sebagai pasar itu kini dipertanyakan setelah di dalam kawasan tersebut ditemukan aktivitas hotel, kampus hingga kos-kosan.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membongkar kembali isi perjanjian kerja sama pengelolaan Plaza The Central dengan PT Putra Mahajaya (PMJ).

DPRD ingin memastikan apakah perubahan dan pemanfaatan bangunan tersebut sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam kontrak.

Persoalan Plaza The Central kembali mencuat setelah sejumlah pedagang Pasar Kodim mendatangi Pemko Pekanbaru. Mereka menyampaikan keberatan sekaligus menolak jika pengelolaan kawasan tersebut kembali dilakukan PT PMJ.

Keluhan para pedagang itu juga ditembuskan kepada DPRD Pekanbaru.

“Berdasarkan keluhan masyarakat, pedagang yang beberapa waktu lalu datang ke Pemko juga memberi tembusan ke DPRD. Kita minta Pemko tegas untuk pemanfaatan aset ini,” kata Azwendi, Minggu, 30 Agustus 2026.

Azwendi menilai Pemko tidak cukup hanya melihat persoalan antara pedagang dengan pengelola. Status kerja sama, pemanfaatan bangunan hingga kewajiban pengelola terhadap pemerintah daerah juga harus diperiksa secara menyeluruh.

Ia mempertanyakan pengelolaan Plaza The Central yang menurutnya masih dilakukan PT PMJ. Terlebih, kata Azwendi, skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pekanbaru dan perusahaan tersebut disebut telah berakhir pada 2022.

Jika masa kerja sama memang telah berakhir, menurut Azwendi, harus diperjelas bagaimana status penguasaan dan pengelolaan aset tersebut saat ini.

Sorotan DPRD semakin tajam karena peruntukan bangunan juga dipertanyakan.

“Namun sampai hari ini kenapa masih mereka yang mengelola? Di kontrak kerja sama, peruntukannya pasar. Tapi kenapa di sana kita lihat ada hotel, ada kampus, kos-kosan. Ini apakah Pemko mengetahui ini?” ujar Azwendi.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai sejauh mana Pemko Pekanbaru mengawasi pemanfaatan Plaza The Central.

Azwendi mengatakan setiap kerja sama pemanfaatan aset pemerintah semestinya memiliki aturan jelas mengenai peruntukan bangunan. Karena itu, isi kontrak antara Pemko Pekanbaru dengan PT PMJ perlu diperiksa untuk memastikan aktivitas yang berjalan saat ini sesuai dengan kesepakatan.

“Dalam kontrak kerja sama tentu dibunyikan peruntukan bangunan untuk apa. Nah, kontrak kerja sama PMJ dan Pemko ini seperti apa?” katanya.

Tak berhenti pada persoalan peruntukan bangunan, Azwendi juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Plaza The Central.

Ia meminta Pemko Pekanbaru menelusuri seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pihak pengelola, termasuk menyangkut komitmen dan pembayaran royalti.

“Sampai hari ini sejauh mana Pemko mengejar itu. Ini aset milik daerah yang semestinya sudah balik ke daerah, tapi kenapa masih dikelola PMJ? Ini yang mesti dicek. Bagaimana dengan perjanjian, komitmen, royalti, dan sebagainya,” tegasnya.

DPRD juga meminta Pemko memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kios maupun lapak di kawasan tersebut mempunyai dasar hukum yang jelas.

Azwendi mengingatkan jangan sampai terdapat transaksi kontrak atau lapak di atas aset milik pemerintah daerah tetapi legalitasnya justru bermasalah.

“Termasuk tentang operasional, jangan nanti mereka jual-jual kontrak, jual lapak, tapi lapak itu ilegal. Itu aset Pemko yang harus dipertanggungjawabkan. Saya minta Pemko harus tegas. Evaluasi secara menyeluruh, audit investigasi. Kalau mereka salah ya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Azwendi, persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru. Pemko diminta tidak membiarkan persoalan status aset dan pemanfaatannya berlarut-larut.

“Kalau pembiaran nanti terindikasi terjadi pelanggaran hukum. Jadi kami minta segera dicek. Jangan seenaknya pelaku usaha, jangan Pemko lengah. Maka kami ingatkan,” pungkasnya.

Persoalan pengelolaan Plaza The Central sendiri memiliki riwayat kerja sama yang cukup panjang.

Pemko Pekanbaru sebelumnya melakukan adendum perjanjian kerja sama dengan PT PMJ pada 2020, bertepatan dengan berakhirnya masa kontrak pengelolaan gedung. Melalui adendum tersebut, masa kerja sama disebut diperpanjang hingga 2035.

Perpanjangan itu kemudian berdampak terhadap ratusan pemilik kios di kawasan Pasar Kodim. Mereka diwajibkan membuat kontrak baru karena kontrak sebelumnya turut berakhir pada 2020.

Di tengah adanya adendum hingga 2035 tersebut, pernyataan Azwendi mengenai skema BGS yang disebut berakhir pada 2022 membuat status dan dasar pengelolaan Plaza The Central menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas Pemko Pekanbaru.

DPRD kini mendesak evaluasi menyeluruh dan audit investigasi. Bukan hanya menyangkut siapa yang berhak mengelola Plaza The Central, tetapi juga memastikan apakah penggunaan sebagian bangunan sebagai hotel, kampus dan kos-kosan memang dibenarkan dalam perjanjian pemanfaatan aset tersebut.

Pemko Pekanbaru juga dituntut membuka secara terang dasar kerja sama, peruntukan bangunan, kewajiban pengelola serta status pemanfaatan aset. Kejelasan itu diperlukan agar aset milik daerah tidak dikelola maupun dialihfungsikan di luar ketentuan yang telah disepakati. 

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Sedimentasi Ancam Danau PLTA Koto Panjang, WWF dan RSF Dorong Penghijauan

Ahad, 30 Agustus 2026 - 20:38:33 WIB

BEDELAU.COM --Persoalan sedimentasi atau pendangkala.

Daerah

Karhutla Inhil Membandel, Personel Gabungan Pilih Bermalam daripada Angkat Kaki

Ahad, 30 Agustus 2026 - 20:32:47 WIB

BEDELAU.COM --Malam tidak menjadi alasan bagi person.

Daerah

Konflik Gajah Liar di SM PLG Sebanga, Satu Warga Meninggal

Ahad, 30 Agustus 2026 - 20:13:00 WIB

BEDELAU.COM --Interaksi negatif antara manusia dan g.

Daerah

Jalan Santai hingga Doorprize, Puncak HUT RI ke-81 Sidomulyo Barat Berlangsung Meriah

Ahad, 30 Agustus 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM — Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (.

Daerah

Minggu Kasih Polres Meranti Sasar 8 Gereja, Sampaikan Pesan Kamtibmas, Karhutla dan Pilkades

Ahad, 30 Agustus 2026 - 16:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Polres Kepulauan Meranti .

Daerah

Semarak HUT RI ke-81, Kelurahan Sidomulyo Barat Gelar Perlombaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:22:57 WIB

BEDELAU.COM -- Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sedimentasi Ancam Danau PLTA Koto Panjang, WWF dan RSF Dorong Penghijauan
30 Agustus 2026
Muktamar NU Ubah Aturan, Rais Aam dan Ketum Dilarang Rangkap Jabatan Politik
30 Agustus 2026
Karhutla Inhil Membandel, Personel Gabungan Pilih Bermalam daripada Angkat Kaki
30 Agustus 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Tanjung Pauh, Rabbani Bawa Pesan Dakwah dan Peduli Palestina
30 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Cium Kejanggalan Plaza The Central Berubah Jadi Kampus dan Kamar Kost
30 Agustus 2026
Sempat Kabur, Pria yang Tusuk Ayah dan Anak di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap
30 Agustus 2026
Konflik Gajah Liar di SM PLG Sebanga, Satu Warga Meninggal
30 Agustus 2026
Jalan Santai hingga Doorprize, Puncak HUT RI ke-81 Sidomulyo Barat Berlangsung Meriah
30 Agustus 2026
Minggu Kasih Polres Meranti Sasar 8 Gereja, Sampaikan Pesan Kamtibmas, Karhutla dan Pilkades
30 Agustus 2026
Safari Dakwah KH Ariful Makhali Guncangkan Desa Mekar Sari Makmur: Perkuat Persaudaraan dan Solidaritas Palestina
30 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Maulid Nabi 1448 H di Markanding Sukses Digelar, Yayasan Rabbani Pekanbaru Hadirkan KH. Ariful Makhali Sekaligus Bawa Semangat Peduli Palestina
  • 2 Wujud Kasih Sayang kepada Rasulullah, Yayasan Rabbani Berbagi Hadiah Lomba dan Cahaya Al-Qur’an di Rumah Tahfiz Aqila Ramadhani
  • 3 Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemdes Sepahat Gelar Lomba Rakyat
  • 4 Dorong Kolaborasi RRI-SMSI, Firdaus Tekankan Peran Penjaga Kebenaran Nasional
  • 5 Sempat Sampaikan Niat Akhiri Hidup, Pria di Rohil Ditemukan Meninggal
  • 6 Guru Diduga Jadi Penghubung Kursi Unsoed, Harga Ditawar hingga Rp500 Juta
  • 7 Pertalite Bakal Dibatasi Lagi, Jenis Kendaraan Jadi Penentu Penerima BBM Subsidi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved