• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Cium Kejanggalan Plaza The Central Berubah Jadi Kampus dan Kamar Kost

Redaksi

Ahad, 30 Agustus 2026 20:26:13 WIB
Cetak
DPRD Pekanbaru Cium Kejanggalan Plaza The Central Berubah Jadi Kampus dan Kamar Kost
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Foto: Istimewa

BEDELAU.COM --DPRD Kota Pekanbaru mencium kejanggalan dalam pemanfaatan Plaza The Central di kawasan Pasar Kodim, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Bangunan yang dalam kontrak kerja sama disebut diperuntukkan sebagai pasar itu kini dipertanyakan setelah di dalam kawasan tersebut ditemukan aktivitas hotel, kampus hingga kos-kosan.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membongkar kembali isi perjanjian kerja sama pengelolaan Plaza The Central dengan PT Putra Mahajaya (PMJ).

DPRD ingin memastikan apakah perubahan dan pemanfaatan bangunan tersebut sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam kontrak.

Persoalan Plaza The Central kembali mencuat setelah sejumlah pedagang Pasar Kodim mendatangi Pemko Pekanbaru. Mereka menyampaikan keberatan sekaligus menolak jika pengelolaan kawasan tersebut kembali dilakukan PT PMJ.

Keluhan para pedagang itu juga ditembuskan kepada DPRD Pekanbaru.

“Berdasarkan keluhan masyarakat, pedagang yang beberapa waktu lalu datang ke Pemko juga memberi tembusan ke DPRD. Kita minta Pemko tegas untuk pemanfaatan aset ini,” kata Azwendi, Minggu, 30 Agustus 2026.

Azwendi menilai Pemko tidak cukup hanya melihat persoalan antara pedagang dengan pengelola. Status kerja sama, pemanfaatan bangunan hingga kewajiban pengelola terhadap pemerintah daerah juga harus diperiksa secara menyeluruh.

Ia mempertanyakan pengelolaan Plaza The Central yang menurutnya masih dilakukan PT PMJ. Terlebih, kata Azwendi, skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pekanbaru dan perusahaan tersebut disebut telah berakhir pada 2022.

Jika masa kerja sama memang telah berakhir, menurut Azwendi, harus diperjelas bagaimana status penguasaan dan pengelolaan aset tersebut saat ini.

Sorotan DPRD semakin tajam karena peruntukan bangunan juga dipertanyakan.

“Namun sampai hari ini kenapa masih mereka yang mengelola? Di kontrak kerja sama, peruntukannya pasar. Tapi kenapa di sana kita lihat ada hotel, ada kampus, kos-kosan. Ini apakah Pemko mengetahui ini?” ujar Azwendi.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai sejauh mana Pemko Pekanbaru mengawasi pemanfaatan Plaza The Central.

Azwendi mengatakan setiap kerja sama pemanfaatan aset pemerintah semestinya memiliki aturan jelas mengenai peruntukan bangunan. Karena itu, isi kontrak antara Pemko Pekanbaru dengan PT PMJ perlu diperiksa untuk memastikan aktivitas yang berjalan saat ini sesuai dengan kesepakatan.

“Dalam kontrak kerja sama tentu dibunyikan peruntukan bangunan untuk apa. Nah, kontrak kerja sama PMJ dan Pemko ini seperti apa?” katanya.

Tak berhenti pada persoalan peruntukan bangunan, Azwendi juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Plaza The Central.

Ia meminta Pemko Pekanbaru menelusuri seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pihak pengelola, termasuk menyangkut komitmen dan pembayaran royalti.

“Sampai hari ini sejauh mana Pemko mengejar itu. Ini aset milik daerah yang semestinya sudah balik ke daerah, tapi kenapa masih dikelola PMJ? Ini yang mesti dicek. Bagaimana dengan perjanjian, komitmen, royalti, dan sebagainya,” tegasnya.

DPRD juga meminta Pemko memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kios maupun lapak di kawasan tersebut mempunyai dasar hukum yang jelas.

Azwendi mengingatkan jangan sampai terdapat transaksi kontrak atau lapak di atas aset milik pemerintah daerah tetapi legalitasnya justru bermasalah.

“Termasuk tentang operasional, jangan nanti mereka jual-jual kontrak, jual lapak, tapi lapak itu ilegal. Itu aset Pemko yang harus dipertanggungjawabkan. Saya minta Pemko harus tegas. Evaluasi secara menyeluruh, audit investigasi. Kalau mereka salah ya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Azwendi, persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru. Pemko diminta tidak membiarkan persoalan status aset dan pemanfaatannya berlarut-larut.

“Kalau pembiaran nanti terindikasi terjadi pelanggaran hukum. Jadi kami minta segera dicek. Jangan seenaknya pelaku usaha, jangan Pemko lengah. Maka kami ingatkan,” pungkasnya.

Persoalan pengelolaan Plaza The Central sendiri memiliki riwayat kerja sama yang cukup panjang.

Pemko Pekanbaru sebelumnya melakukan adendum perjanjian kerja sama dengan PT PMJ pada 2020, bertepatan dengan berakhirnya masa kontrak pengelolaan gedung. Melalui adendum tersebut, masa kerja sama disebut diperpanjang hingga 2035.

Perpanjangan itu kemudian berdampak terhadap ratusan pemilik kios di kawasan Pasar Kodim. Mereka diwajibkan membuat kontrak baru karena kontrak sebelumnya turut berakhir pada 2020.

Di tengah adanya adendum hingga 2035 tersebut, pernyataan Azwendi mengenai skema BGS yang disebut berakhir pada 2022 membuat status dan dasar pengelolaan Plaza The Central menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas Pemko Pekanbaru.

DPRD kini mendesak evaluasi menyeluruh dan audit investigasi. Bukan hanya menyangkut siapa yang berhak mengelola Plaza The Central, tetapi juga memastikan apakah penggunaan sebagian bangunan sebagai hotel, kampus dan kos-kosan memang dibenarkan dalam perjanjian pemanfaatan aset tersebut.

Pemko Pekanbaru juga dituntut membuka secara terang dasar kerja sama, peruntukan bangunan, kewajiban pengelola serta status pemanfaatan aset. Kejelasan itu diperlukan agar aset milik daerah tidak dikelola maupun dialihfungsikan di luar ketentuan yang telah disepakati. 

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.

Daerah

Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:55:33 WIB

BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.

Daerah

BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:53:16 WIB

BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.

Daerah

DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:49:05 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .

Daerah

Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.

Daerah

Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:04:14 WIB

BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 2 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 3 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 4 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 5 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 6 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
  • 7 Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved