• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Redaksi

Selasa, 01 September 2026 19:23:18 WIB
Cetak
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hukum kembali ditunjukkan Kepolisian Resor Kampar melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri dengan menindaklanjuti segera laporan masyarakat berkaitan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi sembunyi-sembunyi di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Operasi pengungkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Keberhasilan aparat dalam menekan aktivitas yang merugikan negara  dan mengancam kerusakan lingkungan ini bermula laporan masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z Siregar, SSos, MH pada Jumat (28/8/2026) malam.

Warga menyampaikan informasi terpercaya mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai penambangan emas liar yang berlangsung di salah satu aliran sungai di Desa Tanjung Permai.

Merespons cepat sinyal warga yang mengkhawatirkan kerusakan alam tersebut, Kapolsek tidak menunda waktu. Ia segera membentuk tim khusus yang terdiri dari tujuh personel yang disiapkan secara matang dan dipimpin langsung oleh pimpinan Polsek sendiri. Pukul 11.00 WIB keesokan harinya, tim berangkat menuju lokasi tersembunyi tersebut guna melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan hukum.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim kepolisian mendapati bukti nyata aktivitas penambangan liar yang sedang berjalan. Di lokasi tersebut terparkir satu unit alat berat ekskavator merek Zoomlion tipe ZE215E berwarna abu-abu yang terlihat jelas sedang digunakan untuk menggali aliran sungai. Tidak hanya alat berat, di sekitar lokasi juga ditemukan fasilitas pendukung kejahatan berupa kotak pemisah emas serta pondok darurat tempat istirahat para pekerja yang terlibat.

Kedatangan petugas yang mendadak mengejutkan kelima orang pekerja yang berada di lokasi tersebut. Mereka berusaha melarikan diri ke berbagai arah guna menghindari proses hukum. Namun, berkat kesiapan fisik dan ketangkasan reaksi seluruh personel, satu orang berhasil dikepung dan diamankan.

Tersangka yang berhasil ditangkap bernama HS (24 tahun), warga Payakumbuh yang diketahui berperan penting sebagai operator alat berat dan saat kejadian sedang berada di ruang kemudi ekskavator tersebut.

Menanggapi pengungkapan kasus yang merugikan kekayaan alam ini, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, SIK kepada wartawan, Senin (31/8/226) menyampaikan kronologi kejadian serta penanganan yang dilakukan pihak kepolisian di lapangan agar berjalan profesional dan sah.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka di lokasi, saat tim kami tiba di lokasi, mesin ekskavator tersebut memang sedang mati dan sedang dalam proses perbaikan kerusakan. Hal ini juga dibuktikan secara langsung oleh petugas saat berupaya menyalakan kembali alat berat tersebut namun tidak berhasil hidup,” cakap Kapolres dengan lugas.

Pihaknya hanya menyita kunci kontak alat berat sebagai barang bukti, sementara alat berat tetap berada di lokasi dengan pengamanan yang ketat dari personel untuk mencegah perpindahan atau penggunaan kembali. 

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan langkah tegas dan sistematis yang diambil terhadap sarana penunjang lain agar tidak bisa lagi digunakan untuk merusak alam.

“Terhadap fasilitas penunjang dan peralatan penambangan yang tidak bergerak dan ditemukan berserakan di sekitar lokasi, kami melakukan pemusnahan dengan cara pembakaran di tempat. Hal ini dilakukan secara terukur untuk memutus mata rantai keberlanjutan aktivitas ilegal yang merusak ini, sehingga lokasi tersebut tidak bisa lagi dijadikan basis operasi baru,” tegasnya.

Selain kunci kontak alat berat, barang bukti lain yang berhasil disita secara sah dan dibawa ke kantor Polsek Kampar Kiri untuk proses hukum selanjutnya meliputi: satu buah dulang berwarna hitam, satu lembar karpet penyaring emas berwarna hijau, serta satu unit timbangan elektronik merek Poket Scale.

Kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158.

Kapolres Kampar juga menegaskan komitmen teguh pihaknya dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam milik bangsa serta kelestarian lingkungan hidup masyarakat Kabupaten Kampar.

“Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam milik bangsa ini dieksploitasi secara liar tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek kelestarian lingkungan yang berdampak panjang bagi masa depan warga. Langkah hukum terhadap pelaku akan kami lakukan secara berjenjang dan maksimal, mulai dari pelengkapan administrasi penyidikan, koordinasi erat dengan Kejaksaan Penuntut Umum, hingga pengiriman berkas perkara dan tersangka ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang berat,” pungkas AKBP Boby Putra dengan tegas.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan secara utuh di Polsek Kampar Kiri guna menjalani serangkaian proses hukum yang berlaku di Indonesia.***

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Korban Pengeroyokan Ditetapkan Tersangka, Keluarga Laporkan Penyidik Polsek Mandau ke Propam

Selasa, 01 September 2026 - 19:18:26 WIB

BEDELAU.COM --Penetapan Rudi Saputra sebagai tersang.

Hukrim

Sempat Kabur, Pria yang Tusuk Ayah dan Anak di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap

Ahad, 30 Agustus 2026 - 20:15:09 WIB

BEDELAU.COM --Sempat melarikan diri usai diduga menu.

Hukrim

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UB, Ratusan Rekaman Pribadi Terbongkar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:26:54 WIB

BEDELAU.COM --Kasus dugaan pelecehan seksual mahasis.

Hukrim

Polda Riau Awasi Lahan Bekas Karhutla, Cegah Kebakaran Jadi Modus Buka Lahan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:18:16 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau tidak berhenti pada pemadam.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
01 September 2026
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
01 September 2026
Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis
01 September 2026
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Hapus Denda Pajak
01 September 2026
Korban Pengeroyokan Ditetapkan Tersangka, Keluarga Laporkan Penyidik Polsek Mandau ke Propam
01 September 2026
Dari Talang Bukit untuk Palestina, Maulid Nabi Bersama KH. Ariful Makhali Satukan Dakwah dan Kepedulian
01 September 2026
Sedimentasi Ancam Danau PLTA Koto Panjang, WWF dan RSF Dorong Penghijauan
30 Agustus 2026
Muktamar NU Ubah Aturan, Rais Aam dan Ketum Dilarang Rangkap Jabatan Politik
30 Agustus 2026
Karhutla Inhil Membandel, Personel Gabungan Pilih Bermalam daripada Angkat Kaki
30 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Semarak HUT RI ke-81, Kelurahan Sidomulyo Barat Gelar Perlombaan
  • 2 Jum'at Berkah Subuh di Meureudu, Yayasan Rabbani Pekanbaru Hadir Tebar Kebaikan
  • 3 Menekan Karhutla Berulang, PW Hima Persis Riau Minta Polda Penguatan Pencegahan
  • 4 Maulid Nabi 1448 H di Markanding Sukses Digelar, Yayasan Rabbani Pekanbaru Hadirkan KH. Ariful Makhali Sekaligus Bawa Semangat Peduli Palestina
  • 5 Wujud Kasih Sayang kepada Rasulullah, Yayasan Rabbani Berbagi Hadiah Lomba dan Cahaya Al-Qur’an di Rumah Tahfiz Aqila Ramadhani
  • 6 Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemdes Sepahat Gelar Lomba Rakyat
  • 7 Dorong Kolaborasi RRI-SMSI, Firdaus Tekankan Peran Penjaga Kebenaran Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved