• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polda Riau Awasi Lahan Bekas Karhutla, Cegah Kebakaran Jadi Modus Buka Lahan

Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 23:18:16 WIB
Cetak
Polda Riau Awasi Lahan Bekas Karhutla, Cegah Kebakaran Jadi Modus Buka Lahan

BEDELAU.COM --Polda Riau tidak berhenti pada pemadaman api dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Areal yang telah terbakar tetap diawasi untuk memastikan kebakaran tidak menjadi jalan pintas membuka, mengolah, maupun memanfaatkan lahan.

Pengawasan pasca kebakaran tersebut menjadi bagian dari strategi Polda Riau memutus mata rantai karhutla. Polisi memastikan tidak ada celah bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan setelah suatu kawasan terbakar.

Jajaran Polres Rokan Hilir menjadi salah satu yang melakukan pengawasan dengan patroli di wilayah rawan karhutla serta mengecek kembali plang larangan melakukan kegiatan di areal bekas terbakar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, pemasangan plang larangan di sejumlah lokasi bekas karhutla telah dilakukan Polda Riau sejak 2025. Keberadaan plang tersebut menjadi penanda bahwa lahan yang telah terbakar masih berada dalam pengawasan.

“Sejak tahun lalu, pada sejumlah lokasi bekas karhutla telah dipasang plang larangan melakukan kegiatan. Tujuannya jelas, lahan yang sudah terbakar tetap berada dalam pengawasan dan tidak kemudian langsung diolah atau dimanfaatkan,” kata Akmadi, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Akmadi, pengawasan pascakebakaran penting untuk mencegah munculnya anggapan bahwa lahan yang sudah terbakar dapat dibersihkan, diolah, kemudian dimanfaatkan.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa setelah lahan terbakar, kemudian lahan itu bisa dibersihkan, diolah dan dimanfaatkan. Justru setelah terbakar, pengawasannya kami perketat. Dengan begitu, tidak ada insentif atau keuntungan yang bisa diperoleh dari pembakaran lahan,” tegasnya.

Salah satu lokasi yang kembali dicek berada di Jalan Parit Atmo atau Parit Iput, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Areal tersebut merupakan lokasi bekas karhutla yang telah dipasangi plang larangan melakukan kegiatan sejak 2025. Dalam pengecekan terbaru, petugas memastikan plang masih terpasang.

Polisi juga tidak menemukan aktivitas pengolahan maupun pemanfaatan kembali lahan tersebut. Kondisi areal saat ini berupa semak belukar.

Pengecekan tersebut menunjukkan pengawasan terhadap lahan bekas terbakar tetap dilakukan meski kebakaran telah berlalu.

“Ini menunjukkan bahwa pemasangan plang bukan kegiatan seremonial. Setahun setelah dipasang, jajaran kami kembali ke lokasi untuk memastikan larangan tersebut tetap dipatuhi dan tidak ada aktivitas pemanfaatan lahan bekas terbakar,” ujar Akmadi.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di Kecamatan Bangko. Polsek Simpang Kanan juga melakukan patroli di kawasan Simpang Caltex, Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, pada Kamis (27/8/2026).

Patroli dilakukan personel kepolisian bersama perangkat masyarakat. Selain memantau kawasan yang rawan terjadi karhutla, petugas mengecek plang larangan membakar hutan dan lahan yang sebelumnya telah dipasang di lokasi terjadinya kebakaran.

Dalam kegiatan tersebut, polisi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Warga diingatkan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Polisi turut menyampaikan konsekuensi pidana dan denda yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Akmadi menegaskan, pola pengawasan tersebut merupakan bagian dari penanganan karhutla secara berkelanjutan. Penanganan tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan, tetapi berlanjut dengan memastikan lokasi bekas kebakaran tidak kembali dimanfaatkan secara melanggar ketentuan.

“Pencegahan kita lakukan melalui patroli dan edukasi. Ketika terjadi kebakaran, seluruh kekuatan dikerahkan untuk pemadaman dan pendinginan. Setelah api padam, lokasi tetap diawasi. Jadi mata rantai penanganannya tidak terputus,” katanya.

Dengan pola tersebut, Polda Riau berupaya membangun pengawasan dalam seluruh tahapan penanganan karhutla, mulai dari pencegahan, pemadaman, penindakan hingga pengawasan pascakebakaran.

Polda Riau juga mendorong masyarakat ikut menjadi bagian dari pengawasan. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun upaya mengolah kembali areal bekas terbakar yang telah dipasangi plang larangan.

Akmadi menegaskan, tindakan terhadap karhutla tidak hanya ditujukan untuk menghentikan api, tetapi juga memastikan pembakaran tidak memberikan keuntungan bagi pihak yang melakukannya.

“Pesannya sederhana, membakar lahan tidak boleh menjadi cara murah untuk membuka lahan. Api kita padamkan, pelakunya kita tindak, dan lahan bekas terbakar tetap kita awasi. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan dari karhutla,” tutup Akmadi. *

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UB, Ratusan Rekaman Pribadi Terbongkar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:26:54 WIB

BEDELAU.COM --Kasus dugaan pelecehan seksual mahasis.

Hukrim

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Malah Diperas di Hotel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:09:42 WIB

BEDELAU.COM --Niat seorang pria berinisial MR (34) m.

Hukrim

KPK Bawa 2 Tersangka Penyuap Bupati Kuansing ke Pengadilan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:14:54 WIB

BEDELAU.COM --Kasus dugaan suap pengisian jabatan Se.

Hukrim

Gagal Bawa Kabur Motor, Pelaku Begal di Pekanbaru Tinggalkan Korban di Parit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00:50 WIB

BEDELAU.COM --Percobaan aksi begal terjadi di Jalan .

Hukrim

Mobil Berisi 43 Kg Sabu Pakir di Mal Pekanbaru, Bareskrim Polri Tangkap Seorang Kurir

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:36:31 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah mobil di area parkir sebuah mal.

Hukrim

Polisi Sikat Sindikat Curanmor Antarprovinsi, Sepeda Motor Hasil Curian Disembunyikan di Sumbar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:30:11 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Safari Dakwah KH Ariful Makhali Guncangkan Desa Mekar Sari Makmur: Perkuat Persaudaraan dan Solidaritas Palestina
30 Agustus 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UB, Ratusan Rekaman Pribadi Terbongkar
29 Agustus 2026
Rem Blong di Turunan Padang-Solok, Sopir Asal Rokan Hilir Tewas Terjepit
29 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Kelurahan Sidomulyo Barat Gelar Perlombaan
29 Agustus 2026
Polda Riau Awasi Lahan Bekas Karhutla, Cegah Kebakaran Jadi Modus Buka Lahan
29 Agustus 2026
Ricuh Demo Jakarta, 322 Orang Ditangkap, 1 Meninggal Dunia
29 Agustus 2026
Stafsus Menhut Turun ke Rimbo Panjang, Pastikan Karhutla Gambut Kampar Ditangani Tuntas
29 Agustus 2026
Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Malah Diperas di Hotel
29 Agustus 2026
Maulid Nabi di Masjid Baiturrahim Suka Damai, KH. Ariful Makhali Ajak Warga Teladani Rasulullah dan Peduli Palestina
29 Agustus 2026
Dukung Ketahanan Pangan Polsek Tandun Kawal Budidaya Jagung hingga Masa Panen
28 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Maulid Nabi 1448 H di Markanding Sukses Digelar, Yayasan Rabbani Pekanbaru Hadirkan KH. Ariful Makhali Sekaligus Bawa Semangat Peduli Palestina
  • 2 Wujud Kasih Sayang kepada Rasulullah, Yayasan Rabbani Berbagi Hadiah Lomba dan Cahaya Al-Qur’an di Rumah Tahfiz Aqila Ramadhani
  • 3 Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemdes Sepahat Gelar Lomba Rakyat
  • 4 Dorong Kolaborasi RRI-SMSI, Firdaus Tekankan Peran Penjaga Kebenaran Nasional
  • 5 Sempat Sampaikan Niat Akhiri Hidup, Pria di Rohil Ditemukan Meninggal
  • 6 Guru Diduga Jadi Penghubung Kursi Unsoed, Harga Ditawar hingga Rp500 Juta
  • 7 Pertalite Bakal Dibatasi Lagi, Jenis Kendaraan Jadi Penentu Penerima BBM Subsidi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved