• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KPK Bawa 2 Tersangka Penyuap Bupati Kuansing ke Pengadilan

Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 21:14:54 WIB
Cetak
KPK Bawa 2 Tersangka Penyuap Bupati Kuansing ke Pengadilan
Bupati Kuansing Nonaktifkan, Suhardiman Amby. (sumber: istimewa)

BEDELAU.COM --Kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuantan Singingi memasuki babak baru. KPK melimpahkan Zulkarnain dan Ardiles bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap.

Zulkarnain merupakan Sekda Kuansing, sedangkan Ardiles menjabat Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara yang turut menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Berkas perkara sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu.

“Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU KPK,” ujar Budi. Setelah proses tersebut, perkara keduanya bergerak menuju tahap penuntutan di pengadilan.

Namun, cerita kasus ini belum selesai di meja penyidik. KPK masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Ruang pengembangan perkara tetap terbuka selama penyidikan berlangsung.

Budi menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman secara komprehensif. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri rangkaian dugaan korupsi secara lebih luas. Nama baru masih mungkin muncul dalam proses tersebut.

Dalam perkara ini, Suhardiman juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar. Mobil tersebut diduga berkaitan dengan proses pemilihan Sekda Kuansing.

Posisi Sekda menjadi pusat perkara karena Zulkarnain diduga memperoleh keuntungan dari proses tersebut. KPK menduga pemberian mobil berkaitan dengan upaya memuluskan pengisian jabatan strategis. Aliran keuntungan itulah yang kini diuji melalui proses hukum.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman. Salah satunya berkaitan dengan Mitsubishi Pajero Sport yang disebut pernah diberikan Zulkarnain. Pemberian tersebut diduga terjadi ketika Suhardiman masih menjabat Plt Bupati Kuansing.

Suhardiman menjadi Plt Bupati setelah Andi Putra terjaring OTT KPK pada 2021. Dari posisi tersebut, perjalanan politik Suhardiman kemudian berlanjut hingga menjadi Bupati Kuansing. Kini, namanya terseret dalam perkara dugaan suap jabatan.

Kasus tersebut tidak berhenti pada urusan mobil dan kursi Sekda. KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah KUD. Koperasi tersebut beranggotakan petani yang berkepentingan dengan pengurusan kawasan hutan.

Dalam urusan alih fungsi kawasan hutan, pemerintah daerah memiliki kewenangan tertentu. Salah satunya memberikan rekomendasi teknis terhadap pengajuan yang masuk. Kewenangan penerbitan izin tetap berada pada Kementerian Kehutanan.

Posisi pemerintah daerah membuat rekomendasi teknis menjadi bagian penting dalam proses tersebut. KPK kini menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proses pengurusan tersebut. Pendalaman itu berpotensi memperlebar perkara di luar dugaan suap jabatan.

Untuk sementara, tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles. Dua nama terakhir kini segera menghadapi proses persidangan setelah pelimpahan tahap II.

Perjalanan perkara memasuki fase yang lebih terbuka bagi publik. Jaksa akan membawa konstruksi perkara tersebut ke ruang pengadilan. Bukti dan keterangan para pihak akan diuji melalui proses persidangan.

Sementara itu, KPK masih bekerja di balik pintu penyidikan. Pelimpahan dua tersangka bukan tanda penyelidikan berhenti. Justru, proses pendalaman masih membuka kemungkinan munculnya rangkaian fakta baru.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana pengisian jabatan pemerintahan dapat menyeret banyak kepentingan. Ketika jabatan strategis diduga dipertukarkan dengan keuntungan pribadi, persoalannya berubah menjadi perkara pidana.

Kini, Zulkarnain dan Ardiles tinggal menunggu proses persidangan. Sementara nama Suhardiman masih menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. Dan KPK belum menutup kemungkinan cerita ini memiliki bab tambahan.

 

 

 

Sumber: SM News.com

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 2 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 3 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 4 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 5 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 6 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
  • 7 Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved