• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KPK Bawa 2 Tersangka Penyuap Bupati Kuansing ke Pengadilan

Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 21:14:54 WIB
Cetak
KPK Bawa 2 Tersangka Penyuap Bupati Kuansing ke Pengadilan
Bupati Kuansing Nonaktifkan, Suhardiman Amby. (sumber: istimewa)

BEDELAU.COM --Kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuantan Singingi memasuki babak baru. KPK melimpahkan Zulkarnain dan Ardiles bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap.

Zulkarnain merupakan Sekda Kuansing, sedangkan Ardiles menjabat Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara yang turut menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Berkas perkara sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu.

“Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU KPK,” ujar Budi. Setelah proses tersebut, perkara keduanya bergerak menuju tahap penuntutan di pengadilan.

Namun, cerita kasus ini belum selesai di meja penyidik. KPK masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Ruang pengembangan perkara tetap terbuka selama penyidikan berlangsung.

Budi menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman secara komprehensif. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri rangkaian dugaan korupsi secara lebih luas. Nama baru masih mungkin muncul dalam proses tersebut.

Dalam perkara ini, Suhardiman juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar. Mobil tersebut diduga berkaitan dengan proses pemilihan Sekda Kuansing.

Posisi Sekda menjadi pusat perkara karena Zulkarnain diduga memperoleh keuntungan dari proses tersebut. KPK menduga pemberian mobil berkaitan dengan upaya memuluskan pengisian jabatan strategis. Aliran keuntungan itulah yang kini diuji melalui proses hukum.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman. Salah satunya berkaitan dengan Mitsubishi Pajero Sport yang disebut pernah diberikan Zulkarnain. Pemberian tersebut diduga terjadi ketika Suhardiman masih menjabat Plt Bupati Kuansing.

Suhardiman menjadi Plt Bupati setelah Andi Putra terjaring OTT KPK pada 2021. Dari posisi tersebut, perjalanan politik Suhardiman kemudian berlanjut hingga menjadi Bupati Kuansing. Kini, namanya terseret dalam perkara dugaan suap jabatan.

Kasus tersebut tidak berhenti pada urusan mobil dan kursi Sekda. KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah KUD. Koperasi tersebut beranggotakan petani yang berkepentingan dengan pengurusan kawasan hutan.

Dalam urusan alih fungsi kawasan hutan, pemerintah daerah memiliki kewenangan tertentu. Salah satunya memberikan rekomendasi teknis terhadap pengajuan yang masuk. Kewenangan penerbitan izin tetap berada pada Kementerian Kehutanan.

Posisi pemerintah daerah membuat rekomendasi teknis menjadi bagian penting dalam proses tersebut. KPK kini menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proses pengurusan tersebut. Pendalaman itu berpotensi memperlebar perkara di luar dugaan suap jabatan.

Untuk sementara, tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles. Dua nama terakhir kini segera menghadapi proses persidangan setelah pelimpahan tahap II.

Perjalanan perkara memasuki fase yang lebih terbuka bagi publik. Jaksa akan membawa konstruksi perkara tersebut ke ruang pengadilan. Bukti dan keterangan para pihak akan diuji melalui proses persidangan.

Sementara itu, KPK masih bekerja di balik pintu penyidikan. Pelimpahan dua tersangka bukan tanda penyelidikan berhenti. Justru, proses pendalaman masih membuka kemungkinan munculnya rangkaian fakta baru.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana pengisian jabatan pemerintahan dapat menyeret banyak kepentingan. Ketika jabatan strategis diduga dipertukarkan dengan keuntungan pribadi, persoalannya berubah menjadi perkara pidana.

Kini, Zulkarnain dan Ardiles tinggal menunggu proses persidangan. Sementara nama Suhardiman masih menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. Dan KPK belum menutup kemungkinan cerita ini memiliki bab tambahan.

 

 

 

Sumber: SM News.com

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gagal Bawa Kabur Motor, Pelaku Begal di Pekanbaru Tinggalkan Korban di Parit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00:50 WIB

BEDELAU.COM --Percobaan aksi begal terjadi di Jalan .

Hukrim

Mobil Berisi 43 Kg Sabu Pakir di Mal Pekanbaru, Bareskrim Polri Tangkap Seorang Kurir

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:36:31 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah mobil di area parkir sebuah mal.

Hukrim

Polisi Sikat Sindikat Curanmor Antarprovinsi, Sepeda Motor Hasil Curian Disembunyikan di Sumbar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:30:11 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Hukrim

Guru Diduga Jadi Penghubung Kursi Unsoed, Harga Ditawar hingga Rp500 Juta

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56:25 WIB

BEDELAU.COM --Dugaan transaksi kursi mahasiswa baru .

Hukrim

323 Dokumen Disita dari RSD Madani Pekanbaru, Polda Riau Mulai Bongkar Dugaan Korupsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:58:22 WIB

BEDELAU.COM -- Suasana di Rumah Sak.

Hukrim

Polsek Rimba Melintang Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Seorang Pria Diamankan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:38:42 WIB

BEDELAU.COM --Dugaan tindak pidana persetubuhan atau.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua Laskar RMRB Rohul Apresiasi Fachruddin Siregar Raih Gelar Insinyur di Universitas Jambi
28 Agustus 2026
Jum'at Berkah Subuh di Meureudu, Yayasan Rabbani Pekanbaru Hadir Tebar Kebaikan
28 Agustus 2026
Menekan Karhutla Berulang, PW Hima Persis Riau Minta Polda Penguatan Pencegahan
27 Agustus 2026
Kabut Asap Makin Mengancam, Kuansing Tetapkan Siaga Darurat Bencana
27 Agustus 2026
KPK Bawa 2 Tersangka Penyuap Bupati Kuansing ke Pengadilan
27 Agustus 2026
Diduga Rem Blong, Truk Balak Hantam Bangunan Toko dan Kendaraan di Rokan Hilir
27 Agustus 2026
Pemburu Jabatan Politik Bakal Anjlok Jika RUU Perampasan Aset Disahkan
27 Agustus 2026
Karhutla Riau, Satgas Udara Kerahkan 12 Pesawat dan Semai 30 Ton Garam
27 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Kebut Pencegahan HIV/AIDS, Kolaborasi Lintas Lembaga Diperkuat
27 Agustus 2026
Gagal Bawa Kabur Motor, Pelaku Begal di Pekanbaru Tinggalkan Korban di Parit
27 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dorong Kolaborasi RRI-SMSI, Firdaus Tekankan Peran Penjaga Kebenaran Nasional
  • 2 Pertalite Bakal Dibatasi Lagi, Jenis Kendaraan Jadi Penentu Penerima BBM Subsidi
  • 3 Aksi Konten Kreator Asal Sumut Pamer Tuak di Pacu Jalur 2026 Tuai Kritik
  • 4 OMC di Riau Masuk Hari ke-21, Sebanyak 26.000 Kilogram Garam Sudah Disemai
  • 5 Remaja 17 Tahun Tenggelam di Sungai Kuantan, Tim SAR Sisir Lokasi
  • 6 Atasi Macet, Halaman Kantor Camat Bukit Raya dan Bangunan Warga Terpaksa Dipangkas
  • 7 Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi, Pemerintah Pakai Acuan Desil Pemilik Kendaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved