• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Pemburu Jabatan Politik Bakal Anjlok Jika RUU Perampasan Aset Disahkan

Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 21:07:50 WIB
Cetak
Pemburu Jabatan Politik Bakal Anjlok Jika RUU Perampasan Aset Disahkan
Ilustrasi, foto cakaplah.com

BEDELAU.COM --Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menilai penguatan instrumen hukum pemberantasan korupsi, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset, dapat memberikan efek pencegahan yang kuat terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution mengatakan, salah satu persoalan besar dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana memastikan hasil kejahatan tidak tetap dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang menerima manfaat dari tindak pidana tersebut.

Menurutnya, apabila sistem perampasan aset diperkuat dan diterapkan secara tegas dengan tetap menjunjung due process of law, korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang menguntungkan.

Apabila RUU Perampasan Aset disahkan, aset hasil korupsi dapat dirampas secara efektif sesuai proses hukum, dan terhadap tindak pidana korupsi yang menurut undang-undang memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati benar-benar diterapkan secara tegas, maka minat orang yang masuk politik hanya untuk mengejar jabatan dan memperkaya diri akan jauh berkurang.

"Jabatan publik pada hakikatnya merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan sarana memperkaya diri, keluarga maupun kelompok," kata Pitra, dikutip Kamis 27 Agustus 2026.

Menurut Petisi Ahli, ancaman kehilangan seluruh hasil kejahatan dan penerapan hukuman yang berat dapat meningkatkan risiko yang harus dipertimbangkan seseorang sebelum melakukan korupsi.

“Kalau menjadi pejabat berarti harus siap hartanya diperiksa, hasil korupsinya dirampas, dan untuk keadaan tertentu yang memenuhi ketentuan undang-undang dapat menghadapi ancaman pidana paling berat," kata Pitra.

Apabila UU Perampasan Aset dijalankan dengan benar, maka yang tersisa seharusnya adalah orang-orang yang benar-benar ingin mengabdi kepada bangsa dan negara.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Wujud Kasih Sayang kepada Rasulullah, Yayasan Rabbani Berbagi Hadiah Lomba dan Cahaya Al-Qur’an di Rumah Tahfiz Aqila Ramadhani

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:01:05 WIB

BEDELAU.COM — Yayasan Rumah Berbagi Kebaikan Indon.

Nasional

Jum'at Berkah Subuh di Meureudu, Yayasan Rabbani Pekanbaru Hadir Tebar Kebaikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:31:48 WIB

BEDELAU.COM - Semangat berbagi dan kepedulian terhad.

Nasional

Dorong Kolaborasi RRI-SMSI, Firdaus Tekankan Peran Penjaga Kebenaran Nasional

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:01:13 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM --Perkembangan teknologi digital.

Nasional

Pertalite Bakal Dibatasi Lagi, Jenis Kendaraan Jadi Penentu Penerima BBM Subsidi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:54:08 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah menyiapkan pembatasan baru .

Nasional

Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi, Pemerintah Pakai Acuan Desil Pemilik Kendaraan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:45:33 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah menyiapkan skema pembatasan.

Nasional

Jum'at Berkah Subuh Sambangi Masjid Baitussattar Meuredu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:00:00 WIB

BEDELAU.COM — Kegiatan Jum'at Berkah Subuh kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua Laskar RMRB Rohul Apresiasi Fachruddin Siregar Raih Gelar Insinyur di Universitas Jambi
28 Agustus 2026
Jum'at Berkah Subuh di Meureudu, Yayasan Rabbani Pekanbaru Hadir Tebar Kebaikan
28 Agustus 2026
Menekan Karhutla Berulang, PW Hima Persis Riau Minta Polda Penguatan Pencegahan
27 Agustus 2026
Kabut Asap Makin Mengancam, Kuansing Tetapkan Siaga Darurat Bencana
27 Agustus 2026
KPK Bawa 2 Tersangka Penyuap Bupati Kuansing ke Pengadilan
27 Agustus 2026
Diduga Rem Blong, Truk Balak Hantam Bangunan Toko dan Kendaraan di Rokan Hilir
27 Agustus 2026
Pemburu Jabatan Politik Bakal Anjlok Jika RUU Perampasan Aset Disahkan
27 Agustus 2026
Karhutla Riau, Satgas Udara Kerahkan 12 Pesawat dan Semai 30 Ton Garam
27 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Kebut Pencegahan HIV/AIDS, Kolaborasi Lintas Lembaga Diperkuat
27 Agustus 2026
Gagal Bawa Kabur Motor, Pelaku Begal di Pekanbaru Tinggalkan Korban di Parit
27 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dorong Kolaborasi RRI-SMSI, Firdaus Tekankan Peran Penjaga Kebenaran Nasional
  • 2 Pertalite Bakal Dibatasi Lagi, Jenis Kendaraan Jadi Penentu Penerima BBM Subsidi
  • 3 Aksi Konten Kreator Asal Sumut Pamer Tuak di Pacu Jalur 2026 Tuai Kritik
  • 4 OMC di Riau Masuk Hari ke-21, Sebanyak 26.000 Kilogram Garam Sudah Disemai
  • 5 Remaja 17 Tahun Tenggelam di Sungai Kuantan, Tim SAR Sisir Lokasi
  • 6 Atasi Macet, Halaman Kantor Camat Bukit Raya dan Bangunan Warga Terpaksa Dipangkas
  • 7 Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi, Pemerintah Pakai Acuan Desil Pemilik Kendaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved