Kanal

Misliadi Kecewa Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Anggota DPRD Riau Misliadi, S.Hi menyorot keras atas video yang beredar terkait masyarakat rebutan daging illegal, sebagai barang bukti hasil penindakan. Hal itu disampaikan Misliadi, kepada Bedelau.com, Selasa (30/5/2023).

Ia spontan terkejut, setelah melihat adanya masyarakat disekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Taman Sari, Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan. Video yang beredar itu, memperlihatkan masyarakat sedang berebut mengambil daging kerbau illegal, yang dimusnahkan, Senin 4 Mei 2023 lalu.

“Kita sangat kecewa atas kinerja petugas KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis. Proses pemusnahan tidak diawasi dengan baik, masyarakat justru mengambil daging-daging yang diyakini sudah busuk, karena hasil tangkapan yang sudah lama. Kemudian, direbut oleh masyarakat, padahal daging itu sudah ditimbun sampah,”kata Anggota Komisi III DPRD Riau itu.

FOTO : Pemusnahan Barang Bukti (BB) Selundupan yang jadi rebutan masyarakat di TPA Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Senin (29/5/2023).

Dikatakannya, petugas KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis dinilai lalai dan tidak serius dengan penindakan penegakan hukum kepabeanan di Kabupaten Bengkalis. Terlebih lagi, yang direbutkan masyarakat itu adalah daging dari luar negeri, yang masuk secara illegal.

Menurutnya, jumlah daging kerbau illegal sebanyak kurang lebih 41,2 ton itu kuatir nantinya justru dijual kembali oleh masyarakat yang mengambil di TPA Taman Sari. Selain tidak nyaman dikonsumsi, lebih kuatir lagi daging itu dijual dan disajikan di rumah-rumah makan nantinya.

“Apakah petugas Bea dan Cukai tidak paham dengan ketentuan dan tata cara pemusnahan, sehingga daging-daging beku itu yang tidak memiliki masa kadaluarsa bisa jatuh ke tangan masyarakat yang berebut saat pemusnahan. Harusnya, bea cukai perkuat fungsi pengawasan, tidak sebaliknya membiarkan begitu saja,”urainya lagi.

Dikatakannya lagi, bea cukai sebagai penegak undang-undang sepantasnya bisa membuat masyarakat nyaman dan tidak menimbulkan masalah baru, setelah barang bukti (BB) hasil penindakannnya dimusnahkan.

“Dengan beredarnya video rebutan daging illegal, yang dilakukan sekelompok masyarakat saat pemusnahan, sudah jelas akan menimbulkan masalah baru. Akan menimbulkan keresahan masyarakat, akan adanya daging-daging kerbau yang dijual kepada pemilik rumah makan, untuk dijadikan santapan dan dijual kepada masyarakat. Kita minta bea cukai evaluasi kinerjanya, sesuai video rekaman yang kita dapati, sudah pasti akan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat luas, petugas bea cukai bisa kembali baca undang-undang,”tegas anggota DPRD Riau Dapil, Bengkalis-Dumai dan Kep. Meranti ini.

Seperti diketahui bersama, sedikitnya sekitar 41,2 ton (41.200 kilogram) daging beku tanpa tulang dimusnahkan oleh Bea dan Cukai Bengkalis, Senin 29 Mei 2023 siang lalu.  Daging dalam kemasan itu terbukti tanpa dokumen yang sah diduga diselundupkan ke Kabupaten Bengkalis dari Port Klang, Malaysia.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur dan dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Daging-daging kerbau ini terdapat dua merek, Black Gold sebanyak 1.123 kotak, dan merek Al Tamam sebanyak 937 kotak. Dengan berat perkotak 20 kilogram, jika rupiahkan mencapai Rp2,174 miliar lebih. Akibat tindakan pidana penyeludupan ini, negara dihitung-hitung mengalami kerugian sekitar Rp279 juta lebih.(ra)

 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER