Kanal

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights, Ini Tujuannya

BEDELAU.COM --Presiden Indonesia Joko Widodo resmi terbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Ini informasi lengkapnya.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

Penerbitan peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.

Presiden mengatakan, beleid ini melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.

“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” kata Presiden.

Melalui Perpres tersebut, Presiden menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ujarnya.

Presiden juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri.

Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” tutur Presiden.

Sedangkan kepada para pembuat konten (content creator) di Indonesia, Presiden minta agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para pembuat konten.

“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tandasnya.

Apa Itu Perpres Publisher Rights?

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau dikenal sebagai Perpres Publisher Rights. Perpres ini bertujuan untuk melindungi hak-hak penerbit dan memastikan keberlangsungan industri media massa di era digital.

Berikut beberapa poin penting tentang Perpres Publisher Rights:

Definisi: Perpres ini mendefinisikan hak penerbit sebagai hak untuk mendapatkan pengakuan atas karya jurnalistik dan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya tersebut.

Tanggung Jawab Platform Digital: Platform digital seperti Google, Facebook, dan Twitter diwajibkan untuk:

Bekerja sama dengan perusahaan pers dalam bentuk perjanjian tertulis.

Memberikan perlakuan adil dan tidak diskriminatif kepada semua perusahaan pers.

Mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas.

Bentuk Kerjasama: Kerjasama antara perusahaan pers dan platform digital dapat meliputi:

Pembayaran hak cipta atas karya jurnalistik.

Promosi konten berita berkualitas.

Pengembangan program edukasi dan pelatihan jurnalistik.

Pengembangan Pedoman: Dewan Pers akan menyusun pedoman pelaksanaan Perpres ini.

Sanksi: Platform digital yang tidak mematuhi Perpres ini dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, denda, dan pemblokiran.

Perpres Publisher Rights diharapkan dapat:

Meningkatkan pendapatan perusahaan pers dari karya jurnalistik mereka.

Mendukung produksi jurnalisme berkualitas tinggi.

Memastikan keberlangsungan industri media massa di era digital.

Pemerintah dan Dewan Pers akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Perpres ini untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan yang diharapkan. 

 

 

 

Sumber: Menit.co.id

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER