BEDELAU.COM --Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Rusidi Rusdan mewanti-wanti media massa dalam memberitakan hasil survei elektabilitas calon kepala daerah dari lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU.
Rusidi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur soal lembaga survei atau jajak pendapat hingga hitung cepat.
"Kami perhatian sejak beberapa hari terakhir ramai beredar berita mengenai hasil survei calon kepala daerah. Maka kami harus sampaikan yang sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat," kata Rusidi saat Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 Kepada Media Massa di Ballroom Hotel Premiere, Senin (30/9/24).
Ia memaparkan bahwa di dalam PKPU tersebut diatur partisipasi masyarakat bisa dalam bentuk pemantauan dan jajak pendapat atau survei. Namun, ia menegaskan, terkait survei ini alurnya adalah dengan mendaftar kepada KPU.
"Tapi sampai dengan hari ini lembaga survei yang mendaftar itu belum ada," ujar Rusidi.
Masalahnya, ia melanjutkan, adalah ada ketentuan dan larangan-larangan untuk menyampaikan hasil survei itu.
"Tapi yang paling ditekankan adalah pada saat masa tenang dan pemungutan suara. Saat ini masa kampanye, namun kami sampaikan bahwa lembaga survei itu harus terdaftar," tegasnya.
Sumber: Riauaktual.com