BEDELAU.COM --- Pertanyaan mengenai kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau muncul dalam Debat Publik Kedua Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan SPPD fiktif ini telah mencuat selama beberapa bulan terakhir dan menyeret nama calon Walikota Pekanbaru nomor urut 1 Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan di masa dugaan SPPD fiktif itu terjadi.
Muflihun sendiri telah beberapa kali diperiksa oleh pihak kepolisian. Agung Nugroho dan Yulisman, dua pimpinan DPRD Riau pada masanya, juga telah memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan pernyataan.
Namun hingga kini proses hukum masih berjalan dan belum ada pihak yang dinyatakan sebagai tersangka.
Menariknya, hal itu ditanyakan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Intsiawaty Ayus-Taufik Arrakhman bukan kepada Muflihun melainkan kepada paslon nomor urut 5 Agung Nugroho-Markarius Anwar.
Calon Wakil Walikota Taufik Arrakhman mempertanyakan fungsi pengawasan Agung Nugroho sebagai Wakil Ketua DPRD Riau sehingga dugaan SPPD fiktif itu terjadi.
"Belakangan ini secara nasional kita mendengar bahwa di rumah yang bapak awasi, bahwa setwan itu tidak terlalu besar pak. Tapi sekarang terjadi kerugian-kerugian yang fantastis bisa ratusan sekolah, bisa ratusan puskesmas yang dibangun (menggunakan uang SPPD fiktif itu) pak. Maksud kami pak, bapak waktu itu wakil ketua DPRD yang punya fungsi pengawasan yang ketat. Pertanyaan kami, di mana pengawasan bapak?" tanya Taufik.
Menanggapi pertanyaan itu, Agung Nugroho menegaskan bahwa di masa periode dugaan SPPD fiktif itu terjadi sebagaimana keterangan dari kepolisian yaitu di tahun 2020-2021, ia belum menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.
"Tahun 2020-2021 saya belum jadi pimpinan DPRD Riau, pak. Saya masih di Komisi V. Yang kami awasi tentu terkait mitra OPD kami yaitu (dinas) pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Terkait SPPD fiktif ini sudah sampai ke pihak kepolisian dan sebentar lagi juga akan ada tersangkanya," ujar Agung.
Agung juga menegaskan bahwa statusnya dan Markarius Anwar sebagai anggota DPRD Riau pada masa itu tidak berurusan dengan SPPD. Urusan SPPD, tegas Agung, sepenuhnya adalah urusan di Setwan.
"(SPPD) itu bukan ada di anggota dewannya, murni hanya sekretariat dewan saja," pungkasnya.
Terakhir, Agung menegaskan bahwa dugaan SPPD fiktif itu terjadi bukan di masa kepemimpinannya sebagai Wakil Ketua DPRD Riau dan pihak DPRD Riau sudah menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya untuk diusut kepolisian.
Sumber: Riauaktual.com