BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 30 kilogram (Kg) sabu asal Malaysia. Dua kurir ditangkap, dam satu di antaranya ditembak karena berusaha kabur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, tersangka berinisial MY (45) dan MD (41), warga Kabupaten Bengkalis. Keduanya diamankan di parkiran salah satu botel di Pekanbaru, Minggu malam (24/11/2024).
"Tersangka berperan sebagai kurir sabu jaringan internasional. Tersangka menyimpan 30 kilogram sabu dalam kardus di bagasi mobil," ujar Manang di Mapolda Riau, Selasa (26/11/2024).
Manang menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang menyebutkan ada transaksi narkoba di salah satu hotel berbintang. Barang haram itu dibawa dengan sebuah mobil.
Tim melakukan penyelidikan dan menemukan mobil dengan ciri-ciri yang disebutkan. "Tim melakukan pemantauan. Sebuah mobil bergerak ke luar area parkir, dan tiba-tiba mobil ditinggal oleh pengemudi," jelas Manang.
Tim yang berada di lokasi langsung mengamankan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. "Ditemukan 30 bungkus plastik besar merek J&T warna putih berisikan sabu yang disimpan dalam kardus di bagasi belakang mobil," ungkap Manang.
Tidak cukup sampai di situ, tim kemudian mencari pemilik narkoba tersebut dan berkoordinasi dengan resepsionis hotel. Diketahui pemilik mobil menginap di kamar nomor 953.
"Tim langsung bergerak cepat menuju kamar hotel itu dan mengamankan dua orang laki-laki (MY dan MD) yang menginap di sana. Mereka mengaku membawa mobil yang berisi 30 kilogram sabu," jelas Manang.
Sabu tersebut dibawa kedua pelaku dari Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis untuk dibawa ke Pekanbaru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
Manang menyebut, sebelum dibawa ke Polda Riau, MY berusaha kabur hinga polisi terpaksa menembak kedua kakinya. "Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," ucap Manang.
Pengakuan MY dan MD mereka diperintahkan oleh seorang pengendali narkoba asal Malaysia berinisial I untuk mengambil sabu dan dijanjikan upah Rp30 juta. "Kita sudah kantongi identitasnya," kata Manang.
Barang bukti sabu yang diamankan senilai Rp30 miliar. "Dari pengungkapan ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan 300 ribu jiwa," pungkas Manang.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.**
Sumber: cakaplah.com