BEDELAU.COM --Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau yang menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif segera mengembalikannya kepada penyidik. Jika tidak, mereka berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Permintaan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pegawai Setwan DPRD Riau. Sebagian besar mengaku stres karena dana sebesar Rp1.500.000 per SPPD fiktif yang diterima pada 2020-2021 telah habis digunakan.
"Pening, uang dari mana untuk menggantinya? Waktu pengembalian hanya dua minggu, aset yang bisa dijual pun tidak ada," ungkap seorang ASN yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/1/2025).
Namun, ia mengaku tidak ingin menjadi tersangka sehingga kini tengah mencari solusi.
"Terpaksa berutang daripada masuk penjara," ujarnya. Ia pun mengungkapkan bahwa total dana SPPD fiktif yang diterimanya mencapai Rp60 juta lebih.
Pilih Kembalikan Uang daripada Terjerat Hukum
Pegawai lain juga mengungkapkan hal serupa. Meski merasa tertekan, ia bersyukur masih diberi kesempatan untuk mengembalikan uang tanpa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya rasa ini sudah langkah yang tepat dari Direskrimsus Polda Riau. Lebih baik mengembalikan uang daripada harus masuk penjara," katanya.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pegawai di lingkungan DPRD Riau. Polda Riau telah memberikan batas waktu kepada para penerima aliran dana untuk segera mengembalikannya sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Polda Riau Kumpulkan Pegawai Setwan DPRD
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau mengumpulkan seluruh pegawai Sekretariat DPRD (Setwan) Riau di ruang medium Gedung DPRD Riau, Jumat (17/1/2025). Pertemuan ini terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Pertemuan tertutup ini dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau serta Plt Sekwan DPRD Riau. Dalam pertemuan tersebut, Polda menegaskan agar para pegawai yang menerima aliran dana segera mengembalikan uang tersebut.
"Kami sengaja mengumpulkan ASN, THL, tenaga ahli, dan honorer yang diduga menerima dana SPPD fiktif. Saya menekankan agar mereka segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik untuk disita sebagai barang bukti," ujar Kombes Ade Kuncoro usai pertemuan.
Ia juga memperingatkan bahwa ada konsekuensi hukum jika dana tidak dikembalikan.
"Jika tidak dikembalikan, kami akan mempertimbangkan status mereka menjadi tersangka. Namun, kami berharap pengembalian dilakukan paling lambat akhir Januari," tegasnya.
Penyitaan Rp71 Miliar dan Perkembangan Kasus
Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp71 miliar, belum termasuk aset bergerak dan tidak bergerak yang terkait dengan kasus ini.
Dalam penyelidikan, sebanyak 351 orang telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 297 pegawai hadir langsung dalam pertemuan hari ini, sementara sisanya mengikuti melalui Zoom karena sedang bertugas di luar kota.
"Ada tiga klaster penerima aliran dana SPPD fiktif, yakni ASN, tenaga ahli, dan honorer," ungkap Ade Kuncoro.
Kasus Tetap Berjalan
Menanggapi isu bahwa kasus ini akan berhenti seiring pergantian Kombes Nasriadi dari jabatan Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut.
"Kasus ini akan terus berjalan, bahkan akan kami percepat. Saat ini, kami sedang menghitung kerugian negara di TKP. Insya Allah, akhir bulan ini perhitungan selesai, dan proses berlanjut ke pemeriksaan ahli, termasuk ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi," jelasnya.
Setelah perhitungan selesai, gelar perkara akan dilakukan di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Riau dalam kasus ini, Kombes Ade belum memberikan jawaban pasti. "Perkara ini masih berjalan," pungkasnya. ***
Sumber: goriau.com