Kanal

Pemerintah Tolak Demokrat Kubu Moeldoko, AHY: Terima Kasih Pak Jokowi Sudah Tegakkan Hukum

BEDELAU.COM --Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku berterima kasih kepada pemerintah karena menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PD pimpinan Moeldoko. AHY mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo.

AHY menilai Jokowi telah menunaikan janjinya. Pemerintah Jokowi telah menegakan hukum secara benar dan adil.
 
"Untuk itu, atas nama segenap pimpinan, kader dan simpatisan Partai Demokrat, saya sampaikan terima kasih kepada Presiden RI bapak Joko Widodo yang telah menunaikan janjinya menegakan hukum sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang inkonstitusional," ucap AHY dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
 
AHY juga menyampaikan terima kasih kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna H Laoly hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 
 
Putra sulung Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini juga menyampaikan apresiasi kepada sahabat-sahabat partai politik sebagai mitra berdemokrasi. Dia juga berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang mendukung Demokrat.
 
AHY mengaku sangat bangga kepada para kader Demokrata tingkat DPD hingga DPC yang menjaga integritas dalam mempertahan partai. 
 
"Menyampaikan penghargaan kepada sejumlah ketua DPD dan DPC ini secara khusus kepada mereka yang pertama kali melaporkan terjadinya kasus ini secara langsung kepada saya melalui telepon dan juga layanan pesan singkat ini membuktikan bahwa kedekatan dan komunikasi yang intensif di antara kita menjadi kunci bagi soliditas dan kekuatan Partai Demokrat ke depan," katanya.
 
Sebelumnya, pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deliserdang, Sumut. Pemerintah menilai ada sejumlah syarat yang belum dipernuhi.
 
"Dari hasil pemeriksaan dan kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan pimpinan daerah atau DPD, Dewan Pimpinan Cabang atau DPC dan tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC," kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers, Rabu (31/3).
 
Sumber: [inews.id]
 

 

 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER