BEDELAU.COM --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali membuat aturan baru terkait pelaksanaan Festival Pacu Jalur tahun 2025. Seiring dengan viralnya pacu jalur ke belahan dunia lewat tarian aura farming Dika.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kuantan Singingi, Azhar menyebut, ada persyaratan yang harus dikantongi pengurus jalur apabila ingin ikutserta dalam festival pacu jalur. Salah satunya, jalur harus mengantongi rekomendasi keikutsertaan dari camat setempat.
Tanpa adanya rekom camat, diakui Kadisbudpar Kuansing, panitia even pacu jalur tidak akan menerima pendaftaran jalur tersebut. Artinya, jalur tidak bisa ikut berpacu kalau rekomendasi camat tidak ada.
"Iya (harus ada rekom camat). Kalau tidak, panitia tidak menerima pendaftarannya," kata Kadisbudpar Azhar, baru-baru ini.
Alasan dikeluarkannya aturan tersebut, Azhar memberikam dua penjelasan. Pertama, agar Camat bisa memperhatikan jalur-jalur yang akan berpacu mewakili kecamatan mereka untuk berpacu.
Kedua, katanya, memudahkan untuk mendapatkan data sebagai bahan awal untuk pendaftaran ke Unesco.
"Dan kita mulai mengumpulkan data," kata Azhar.
Di antara data yang tengah dikumpulkan, antara lain, dana nama jalur, tahun pembuatan, panjang jalur, jumlah muatan dan jenis kayu.
"Nama tukang jalur juga. Termasuk prestasi jalur juga kita data," kata Azhar.
Sumber: cakaplah.com