BEDELAU.COM --Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan tempat hiburan malam (THM) yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkoba.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan tidak akan ragu mencabut izin operasional jika ada pelanggaran yang terbukti.
Hal itu ditegaskannya usai menghadiri Apel Akbar Satkamling di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Kamis (11/9/2025).
"Pertama, kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar. Kedua, kami akan segera mengecek perizinan D’Poin, melakukan pengawasan ketat, serta meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru agar praktik serupa tidak terulang. Jika ada bukti pelanggaran, izin operasionalnya pasti langsung kami cabut," tegas Agung.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru akan bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba.
"Kalau hanya ganti nama lalu beroperasi lagi dengan modus yang sama, tentu tidak akan kami biarkan. Bila terbukti ada transaksi narkoba, izinnya pasti kita cabut," ujar Agung.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus peredaran 1.005 butir ekstasi yang dikaitkan dengan THM D’Poin di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial ARH yang sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), beserta MJ dan suaminya di Padang.
Pengembangan kasus itu berujung pada penangkapan seorang pria berinisial H, karyawan D’Poin, dengan barang bukti ketamin, timbangan digital, dan ponsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan besar di balik kasus tersebut.
"Ketiganya beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Putu.
Sumber: Riauaktual.com