Kanal

Kerugian Negara Tembus Rp 72 Miliar, Begini Akal-akalan Penyaluran KUR di BNI Bangkinang

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan kerugian negara sebesar Rp72,8 miliar dalam dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2021-2023.

Penyaluran dana KUR itu pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang.

Lima terdakwa dari pihak bank sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Mereka terdiri dari Andika Habli (Pimpinan 2021-2025), Unsiska Bahrul (Penyelia Pemasaran 2021-2023), Adim Pambudhi Moulwi Diapari (Analis Kredit Standar 2021-2023), Saspianto Akmal (Analis Krsdit 2020-sekarang), dan Fendra Pratama (Asisten Kredit Standar 2021-2024).

Kejari Kampar menunjuk Zhafira Syarafina sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu. Surat dakwaan telah dibacakan pada Jumat (14/11/2025). 

Surat dakwaan mengungkap adanya kerja sama antara terdakwa dengan Irwan Saputra sebagai nasabah prioritas dalam perbuatan tersebut.

Irwan sekarang menjabat Anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2024-2029.

"Menyalurkan KUR pada BNI KCP Bangkinang kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan bekerjasama dengan Irwan Saputra selaku nasabah prioritas," demikian petikan surat dakwaan yang dilihat di situs web PN Pekanbaru, Senin (24/11/2025).

Menurut dakwaan, Irwan berperan mengumpulkan calon debitur KUR yang tidak sesuai peruntukannya. Penyaluran tidak melalui validasi debitur dan lokasi kebun yang diajukan sebagai syarat KUR. 

Pemasok atau pelanggan UMK dan memo diadakan hanya untuk melengkapi dokumen usulan kredit. Selain itu mengarahkan nasabah dalam proses pembukaan rekening.

Pada saat melakukan penarikan dan penyetoran dana angsuran KUR tanpa kehadiran nasabah. Jalannya KUR setelah pencairan juga tanpa pemantauan. Akibatnya hasil pencairan yang digunakan Irwan dan timnya tidak terindentifikasi. 

Patgulipat tersebut berawal pada 2019. Kala itu, Irwan berkenalan dengan terdakwa Unsiska Bahrul di Kantor BNI KCP Bangkinang. Mereka dipertemukan oleh terdakwa Adim.

Sejak itu, mereka sering bertemu. Irwan kemudian menawarkan prospek calon debitur KUR di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Selama periode 2021-2023, para terdakwa yakni Unsiska, Fendra, Adim, dan Saspianto mengusulkan 692 nama calon debitur.

Usulan itu disetujui terdakwa Andika dengan total KUR yang disalurkan sebesar Rp69,2 miliar. Bank tersebut menyalurkan KUR periode 2021-2023 kepada sebanyak 985 debitur dengan total pencairan Rp124.585.000.000.

Nilai kredit yang dicairkan kepada debitur antara Rp50 juta sampai Rp500 juta. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perhitungan kerugian negara sebesar Rp.72.828.004.697.

Kerugian negara itu ditimbulkan dari penyaluran KUR kepada 692 debitur. Pada terdakwa dinyatakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

 

Sumber: SM News.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER