BEDELAU.COM --Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Herry Heryawan tak dapat menahan kemarahannya atas kematian seekor gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Satwa dilindungi tersebut mati mengenaskan akibat ulah pemburu liar.
Gajah Sumatera berusia lebih dari 40 tahun itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Senin, 2 Februari 2026. Saat ditemukan, posisi tubuh gajah dalam keadaan duduk.
Bagian depan kepala gajah terpotong setelah diduga ditembak oleh pemburu liar. Mata, telinga, gading, dan belalai gajah tersebut diketahui hilang.
Menindaklanjuti temuan itu, Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal, tim gabungan menemukan indikasi kuat yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Beberapa temuan krusial yang diamankan di lokasi kejadian di antaranya dua potongan proyektil yang diduga berasal dari senjata api.
Potongan logam pertama memiliki diameter 12,30 milimeter dengan panjang 16,30 milimeter, sedangkan potongan kedua memiliki panjang 6,94 milimeter. Hilangnya gading gajah semakin memperkuat dugaan adanya motif perburuan liar.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa gajah Sumatera tersebut menjadi korban kejahatan perburuan ilegal terhadap satwa dilindungi.
Atas peristiwa itu, Irjen Herry menyatakan Polda Riau akan mengusut tuntas kasus kematian satwa bertubuh besar tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap pelaku pembunuhan gajah Sumatera itu.
Perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang dua tersebut menegaskan bahwa kematian gajah tersebut kuat mengarah pada tindakan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja.
“Ini pembunuhan secara sengaja. Gadingnya hilang. Kami mohon doanya, sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan,” ujar Irjen Herry dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/2/2026).
Selama ini, Irjen Herry dikenal sebagai sosok yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pelestarian lingkungan hidup. Ia bahkan dikenal sebagai bapak angkat bagi satwa liar, termasuk gajah Sumatera, yang tidak mampu menyuarakan keadilan atas kejahatan yang menimpa mereka.
Irjen Herry menegaskan bahwa pengungkapan kasus kematian gajah Sumatera tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan prinsip Green Policing, yakni pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup dan satwa liar.
“Green Policing bukan sekadar konsep, tetapi komitmen nyata untuk melindungi manusia, satwa, dan lingkungan dari setiap bentuk kejahatan ekologis,” tegasnya.
Polda Riau memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku serta terus bersinergi dengan instansi terkait guna menjaga kelestarian satwa liar, khususnya gajah Sumatera, di wilayah Provinsi Riau.
Sumber: cakaplah.com