Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dua Penambang Emas Ilegal di Kuansing Diamankan Polisi, Satu Alat Berat Disita
BEDELAU.COM --- Tim Resmob Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan dua orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Petapahan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (5/2/2026).
Polisi juga menyita satu unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di wilayah mereka.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial PW (44) dan MD (49) yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Selain kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat Volvo PC 200 warna kuning, satu unit mesin robin, satu selang, satu potongan gabang, satu dulang, satu ember, serta tiga lembar karpet yang digunakan dalam proses penambangan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.
"Kami tidak akan mentolerir aktivitas penambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, PETI juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat," ujar IPTU Gerry.
Ia menambahkan, Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
"Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Keduanya dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
"Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta berperan aktif melaporkan setiap dugaan pertambangan ilegal demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan," tutupnya.
Sumber: Riauaktual.com
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.








