BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika Plorentina Simanjuntak ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya. Guru malang ini ditemukan dengan luka tusuk mematikan di Gang Horas, Dumai Selatan, Kamis, 12 Maret pagi.
Warga sekitar sempat dibuat gempar dengan penemuan jasad korban. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara secara intensif. Tim Inafis berhasil mengumpulkan berbagai bukti penting di sana.
Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BM. Pria ini diketahui merupakan mantan pacar korban sendiri. Petugas menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. "Pelaku sudah kita amankan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir," ujar Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang.
Drama cinta segitiga diduga menjadi pemicu utama aksi nekat ini. Sehari sebelumnya, korban sempat meminta bantuan teman pria datang. Teman korban datang untuk menjaga situasi di dalam rumah. Tujuannya tentu mencegah hal buruk terjadi saat BM datang.
BM tiba di rumah kontrakan dan langsung memicu keributan. Ia tidak terima melihat kedekatan korban dengan pria lain. BM bersikeras merasa masih memiliki hubungan spesial dengan korban. Tika pun tegas menolak kehadiran BM di rumahnya.
Korban meminta BM pulang demi menjaga situasi tetap kondusif. Mereka akhirnya berpisah setelah perdebatan sengit di dalam rumah. BM sempat terlihat menuju mobilnya yang terparkir dekat masjid. Korban dan teman prianya pun sempat merasa situasi mulai aman.
Kamis pagi, teman korban kembali datang untuk mengecek keadaan. Ia ingin memastikan Tika dalam kondisi baik sebelum berangkat mengajar. Mereka bahkan sempat berpamitan dengan tenang pagi itu. Teman pria ini lalu berangkat bekerja seperti biasa.
Namun, nasib berkata lain saat kabar duka datang pada siang harinya. Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di rumah kontrakannya. Teman korban segera melaporkan kejadian keji ini ke polisi. Laporan langsung direspons cepat tim Satreskrim Polres Dumai.
Penyidik kini menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP baru. Aturan ini mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman tentu sangat berat bagi pelaku sadis ini. Polisi masih mendalami motif sebenarnya di balik aksi tersebut.
Kapolres Dumai meminta warga agar tetap tenang menghadapi kasus. Masyarakat dilarang menyebarkan berita bohong yang belum pasti kebenarannya. "Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya," tegas AKBP Angga. Fokus utama petugas saat ini adalah menuntaskan proses hukum segera.
Setiap perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada publik nanti. Semoga keadilan bisa ditegakkan bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Guru adalah pahlawan yang seharusnya terlindungi dari tindak kekerasan. Mari kita kawal kasus ini hingga pelaku dihukum maksimal.
Sumber: SM News.com