Kanal

Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru

BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dua kasus tindak pidana yang melibatkan oknum debt collector (DC) di Kota Pekanbaru.

Kedua peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/4/2026) dan berkaitan dengan dugaan perampasan kendaraan serta aksi pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan kejadian pertama berlangsung di Jalan Paus, tepatnya di area parkir Hotel Parma.

“Dalam peristiwa itu, satu unit mobil milik debitur diduga ditarik secara paksa oleh sejumlah debt collector,” ujar Anggi, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan tersebut sebenarnya belum berstatus write off (WO), namun sudah diambil paksa oleh para pelaku untuk dibawa ke gudang perusahaan pembiayaan.

Polisi pun telah menerbitkan laporan dan menerapkan Pasal 482 KUHP terkait dugaan perampasan. Adapun pelaku yang terlibat berinisial AH, D, A, dan B, dengan korban berinisial A.

Sementara itu, peristiwa kedua terjadi di Jalan Belimbing, tepatnya di Kedai Kopi 72. Insiden ini merupakan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial SM.

Korban diketahui berupaya membantu menyelesaikan persoalan penarikan kendaraan tersebut secara kekeluargaan di lokasi. Namun, mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

“Situasi memanas dan berujung pada aksi kekerasan. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan,” jelas Anggi.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Sejumlah pelaku yang terlibat antara lain berinisial D, B, R, A, dan Y.

Polisi bergerak cepat usai menerima laporan dengan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, empat orang berhasil diamankan, terdiri dari tiga pelaku pengeroyokan dan satu pelaku perampasan.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di wilayah Bukit Raya, Jalan Sigunggung, dan Jalan Garuda Sakti.

Selain itu, satu unit mobil Toyota Fortuner milik debitur turut diamankan sebagai barang bukti.

“Korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya debitur, agar tidak ragu melaporkan tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur melalui layanan kepolisian 110.

Selain itu, aparat juga mengingatkan para pelaku usaha penagihan utang agar menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER