• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal, 12 Kubik Disita

Redaksi

Rabu, 05 Agustus 2026 23:28:28 WIB
Cetak
Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal, 12 Kubik Disita
Ilustrasi. Foto: SM News/Created by AI

BEDELAU.,COM --Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mencegat dua unit truk yang mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar. Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Sebanyak 12 meter kubik kayu disita dan dua orang diamankan, sementara satu sopir sempat melarikan diri.
 
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Bunut. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 Agustus 2026. Petugas langsung bergerak melakukan pencegatan di lokasi yang dilaporkan.
 
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan kronologi penangkapan secara rinci. Anggota Polsek Bunut dan Satreskrim segera mencegat kedua truk yang melintas di kawasan tersebut. Saat dihadang, kejadian tak terduga langsung terjadi.
 
"Saat dicegat, satu sopir melarikan diri meninggalkan truknya. Satu sopir lainnya berhasil diamankan di tempat kejadian," ujar AKBP John Louis. Sopir yang kabur sempat menghilang, namun rekan dan pemiliknya justru datang sendiri ke jangkauan polisi.
 
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir yang tertangkap mengaku kayu berjenis kayu dasar itu diangkut dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti. Seluruh kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun izin pengangkutan yang sah. Sopir hanya bekerja atas perintah seseorang yang membayar jasa pengangkutan.
 
Saat petugas sedang memproses kendaraan dan sopir di lokasi, datanglah seorang pria berinisial P (42), warga Pekanbaru. Ia datang ke Polsek Bunut dengan maksud menanyakan keberadaan truk miliknya. Tanpa ia sadari, pengakuan sopir sudah menunjuk kepadanya sebagai pemberi perintah.
 
"Beberapa saat kemudian Saudara P datang menanyakan kendaraannya. Berdasarkan pengakuan sopir, Saudara P langsung diamankan," tegas Kapolres. Pemilik truk itu sendiri yang menyerahkan identitas dan keberadaannya kepada pihak berwajib.
 
Polisi menyita dua unit truk beserta muatannya sebagai barang bukti. Truk pertama berplat nomor BM-8113-TY. Truk kedua berwarna hijau dengan nomor polisi BM-9750-CJ. Muatan kayu olahan berjumlah sekitar 12 meter kubik yang tidak memiliki kelengkapan administrasi.
 
Kedua pelaku — sopir dan pemilik — kini dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Juga digabung dengan Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman cukup berat menanti mereka.
 
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Pelalawan. Penyidik sedang melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Termasuk mengetahui asal pasti kayu, siapa yang menyediakan, dan ke mana seharusnya dikirim.
 
Polisi juga terus memburu sopir yang sempat melarikan diri saat pencegatan. Identitasnya sudah diketahui berdasarkan keterangan rekan dan pemilik. Tidak akan lama sebelum ia juga berhasil ditemukan dan diproses secara hukum.
 
Kasus ini menjadi pelajaran nyata. Membawa kayu tanpa dokumen sah adalah pelanggaran berat. Datang sendiri ke kantor polisi tanpa menyadari situasi justru mempercepat penangkapan. Dua truk, dua tersangka, satu pelaku masih dicari — dan 12 meter kubik kayu bukti pembalakan liar yang kini diamankan negara.

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pemprov Riau Mulai Lelang Pemeliharaan Lanjutan Jembatan Sei Rokan Kiri

Rabu, 05 Agustus 2026 - 23:23:24 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau mulai melelan.

Hukrim

Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Ada Mobil, Tanah, Emas hingga Kapal

Rabu, 05 Agustus 2026 - 23:21:41 WIB

BEDELAU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan .

Hukrim

Sempat Viral, Sopir Sedan Lancer Kabur usai Tabrak Motor, Positif Narkoba

Rabu, 05 Agustus 2026 - 23:18:51 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Curanmor di 10 TKP

Selasa, 04 Agustus 2026 - 20:57:44 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil.

Hukrim

Polisi: Kematian Dokter PPDS di Siak karena Depresi Terlilit Utang Pinjol

Selasa, 04 Agustus 2026 - 20:51:15 WIB

BEDELAU.COM --Polres Siak memaparkan hasil penyelidi.

Hukrim

Diduga Dipicu Dendam, Pelaku Pembacokan di Kuansing Berhasil Ditangkap

Senin, 03 Agustus 2026 - 19:07:07 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal, 12 Kubik Disita
05 Agustus 2026
Pemprov Riau Mulai Lelang Pemeliharaan Lanjutan Jembatan Sei Rokan Kiri
05 Agustus 2026
Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Ada Mobil, Tanah, Emas hingga Kapal
05 Agustus 2026
Sempat Viral, Sopir Sedan Lancer Kabur usai Tabrak Motor, Positif Narkoba
05 Agustus 2026
Bak Film Aksi, Tim Pemburu Bersenapan Turun Taklukkan Monyet Liar yang Teror Warga Inhil
05 Agustus 2026
Penarikan Pajero Sport di Parkiran RSUD Arifin Achmad Berujung Keributan, Polisi Turun Tangan
05 Agustus 2026
Polsek Tandun Bersama Warga Tanam Jagung di Tapung Jaya, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
05 Agustus 2026
Duka Konservasi Riau, Gajah Legendaris Jovi Mati Setelah 34 Hari Dirawat Intensif
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Diduga Terjatuh Dari Jembatan Rantau Berangin, Boiko Gulo Hilang di Sungai Kampar
04 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
  • 2 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 3 Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin
  • 4 Teror Kemunculan Harimau, Kondisi Desa Danai Inhil Mendadak Mencekam
  • 5 Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Tergeletak di Parit Binawidya Gegerkan Warga
  • 6 KPK Panggil Mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, Kasus Pemerasan di Pemprov Riau
  • 7 Kabur Usai Curi Trafo PLN di Siak, Dua Pria Ditangkap Warga di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved