• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal, 12 Kubik Disita

Redaksi

Rabu, 05 Agustus 2026 23:28:28 WIB
Cetak
Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal, 12 Kubik Disita
Ilustrasi. Foto: SM News/Created by AI

BEDELAU.,COM --Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mencegat dua unit truk yang mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar. Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Sebanyak 12 meter kubik kayu disita dan dua orang diamankan, sementara satu sopir sempat melarikan diri.
 
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Bunut. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 Agustus 2026. Petugas langsung bergerak melakukan pencegatan di lokasi yang dilaporkan.
 
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan kronologi penangkapan secara rinci. Anggota Polsek Bunut dan Satreskrim segera mencegat kedua truk yang melintas di kawasan tersebut. Saat dihadang, kejadian tak terduga langsung terjadi.
 
"Saat dicegat, satu sopir melarikan diri meninggalkan truknya. Satu sopir lainnya berhasil diamankan di tempat kejadian," ujar AKBP John Louis. Sopir yang kabur sempat menghilang, namun rekan dan pemiliknya justru datang sendiri ke jangkauan polisi.
 
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir yang tertangkap mengaku kayu berjenis kayu dasar itu diangkut dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti. Seluruh kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun izin pengangkutan yang sah. Sopir hanya bekerja atas perintah seseorang yang membayar jasa pengangkutan.
 
Saat petugas sedang memproses kendaraan dan sopir di lokasi, datanglah seorang pria berinisial P (42), warga Pekanbaru. Ia datang ke Polsek Bunut dengan maksud menanyakan keberadaan truk miliknya. Tanpa ia sadari, pengakuan sopir sudah menunjuk kepadanya sebagai pemberi perintah.
 
"Beberapa saat kemudian Saudara P datang menanyakan kendaraannya. Berdasarkan pengakuan sopir, Saudara P langsung diamankan," tegas Kapolres. Pemilik truk itu sendiri yang menyerahkan identitas dan keberadaannya kepada pihak berwajib.
 
Polisi menyita dua unit truk beserta muatannya sebagai barang bukti. Truk pertama berplat nomor BM-8113-TY. Truk kedua berwarna hijau dengan nomor polisi BM-9750-CJ. Muatan kayu olahan berjumlah sekitar 12 meter kubik yang tidak memiliki kelengkapan administrasi.
 
Kedua pelaku — sopir dan pemilik — kini dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Juga digabung dengan Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman cukup berat menanti mereka.
 
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Pelalawan. Penyidik sedang melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Termasuk mengetahui asal pasti kayu, siapa yang menyediakan, dan ke mana seharusnya dikirim.
 
Polisi juga terus memburu sopir yang sempat melarikan diri saat pencegatan. Identitasnya sudah diketahui berdasarkan keterangan rekan dan pemilik. Tidak akan lama sebelum ia juga berhasil ditemukan dan diproses secara hukum.
 
Kasus ini menjadi pelajaran nyata. Membawa kayu tanpa dokumen sah adalah pelanggaran berat. Datang sendiri ke kantor polisi tanpa menyadari situasi justru mempercepat penangkapan. Dua truk, dua tersangka, satu pelaku masih dicari — dan 12 meter kubik kayu bukti pembalakan liar yang kini diamankan negara.

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan

Ahad, 20 September 2026 - 20:42:44 WIB

BEDELAU.C0M --Polisi mengungkap kasus penggelapan sa.

Hukrim

Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Demi Selamatkan Sawit

Ahad, 20 September 2026 - 20:33:04 WIB

BEDELAU.COM --Polres Siak menangkap Y alias IM (48),.

Hukrim

Diduga Jambret Ibu-ibu di Jalan Cipta Karya Pekanbaru, 2 Pria Bertato Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 18:46:35 WIB

BEDELAU.COM --Dua pria bertato diamankan warga setel.

Hukrim

Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru

Kamis, 10 September 2026 - 21:14:07 WIB

BEDELAU.COM --Monumen pesawat tempur F-16 di kawasan.

Hukrim

Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak

Kamis, 10 September 2026 - 20:55:03 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengasuh di salah satu pondok .

Hukrim

Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit

Kamis, 10 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Cekcok antara pembeli dan pedagang kas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan
20 September 2026
KPK Menggedor Kementerian ATR/BPN, Golkar Sebut Nusron Wahid Sudah Mundur
20 September 2026
Innova Reborn Tabrak Truk di Jalan Tol Bangkinang, Suami Istri Meninggal Dunia
20 September 2026
Tiga Jam Dicari, Pemuda yang Nyebur ke Kolam Eks Green City Ditemukan Tak Bernyawa
20 September 2026
Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Demi Selamatkan Sawit
20 September 2026
DLHK Pekanbaru Perketat Pengawasan TPS Ilegal di Kawasan Perbatasan
20 September 2026
Viral! Pengendara Akui Dilempar Batu Saat Melintas Malam di Rumbai Pekanbaru
20 September 2026
Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
20 September 2026
Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
18 September 2026
Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
17 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 2 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak
  • 3 Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru
  • 4 Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026
  • 5 Sudah Padam, Tanaman Kelapa dan Bangkai Ular Gosong Ditemukan di Bekas Areal Perkebunan
  • 6 Baru Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Pergi Tinggalkan Jurus Rp200 Triliun
  • 7 Pekanbaru Catat Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen, Tertinggi di Indonesia

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved