BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamankan jajaran Polsek Rupat setelah diduga melakukan pengancaman terhadap ayah kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa parang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu (25/4/26).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban yang merasa terancam atas tindakan anaknya.
“Pelaku diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri,” ujar Kapolsek AKP Faisal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/26) malam.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah duduk santai di ruang tamu, sementara istrinya berada di kamar mandi. Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang rumah usai mencari brondolan sawit dalam kondisi emosi, lalu masuk ke dapur dan memukul sejumlah barang menggunakan parang.
Tidak lama kemudian, pelaku menuju ruang tamu sambil membawa parang. Saat korban mencoba menegur, pelaku justru mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan istrinya sehingga menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap keselamatan mereka.
Merasa terancam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rupat langsung memerintahkan anggotanya untuk bergerak cepat ke lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di belakang rumah korban saat sedang mengutip brondolan buah sawit.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui positif mengandung methamphetamine atau sabu berdasarkan hasil tes urine,” tambah Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.*
Sumber: Riauterkini.com