BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil menggulung dua bandar sekaligus pengedar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran di dua kawasan rawan, yakni Kampung Dalam dan Jalan Kopi, kawasan Pangeran Hidayat.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/7/2026), polisi menangkap dua tersangka berinisial JL (52) dan JN (64). Dari tangan keduanya, petugas menyita 154 butir pil ekstasi berbagai merek.
Selain itu, juga diamankan 33 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,94 gram, serbuk yang diduga ekstasi seberat 2,38 gram, serta satu cartridge rokok elektrik merek Yakuza yang diduga mengandung etomidate.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di dua kawasan tersebut.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap dua pelaku di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru," kata Noki, Senin (13/7/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan Kopi. Tim berhasil menangkap JL yang diketahui merupakan bandar pil ekstasi sekaligus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Menurut Noki, JL telah lama menjadi target operasi karena beberapa kali berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.
"JL merupakan DPO yang selama ini kami buru dan beberapa kali berhasil kabur saat dilakukan penangkapan," ujarnya.
Penggeledahan di dua rumah yang digunakan tersangka membuahkan hasil. Polisi menemukan 154 butir pil ekstasi dengan berbagai logo, di antaranya Cup-Cup, Cumi, Donald Trump, LV, Rolls Royce, Granat, dan Tesla.
Selain itu, turut diamankan serbuk yang diduga ekstasi seberat 2,38 gram, telepon seluler, plastik klip, dompet, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Pada hari yang sama, tim kemudian bergerak ke Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki. Di lokasi tersebut, polisi menangkap JN yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar sabu untuk kawasan Kampung Dalam.
Dari rumah tersangka, petugas menyita 33 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,94 gram, satu cartridge rokok elektrik merek Yakuza yang diduga berisi etomidate, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, JL merupakan bandar sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah Jalan Kopi. Sementara JN merupakan bandar sekaligus pengedar sabu di kawasan Kampung Dalam," jelas Noki.
Hasil pemeriksaan mengungkap, JN memperoleh pasokan sabu dari pria berinisial HB. Sementara JL mengaku mendapatkan pil ekstasi dari dua pemasok berinisial DN dan FR. Ketiga nama tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih diburu Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Noki memastikan pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Penyidikan dan pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok serta memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini beroperasi di sejumlah kawasan rawan di Kota Pekanbaru.
"Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," tegasnya.
Sumber: cakaplah.com