• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

OTT Polres Siak, Kadishub Diduga Minta Rp25 Juta ke Pemenang Tender

Redaksi

Ahad, 12 Juli 2026 20:48:20 WIB
Cetak
OTT Polres Siak, Kadishub Diduga Minta Rp25 Juta ke Pemenang Tender
Kadishub Siak saat terjaring Operasi Tangkap Tangan Polres Siak di kediamannya.

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG.

Pejabat tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.

Operasi tangkap tangan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, pada Jumat (10/7/2026) sore.

Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp15 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap direktur perusahaan pemenang tender.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

"Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Tim kemudian memastikan telah terjadi penyerahan uang dan langsung melakukan operasi tangkap tangan," kata Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).

Korban dalam perkara ini diketahui merupakan Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 14.17 WIB tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana uang muka proyek dicairkan.

Korban kemudian mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta di Bank Riau Kepri. Setelah pencairan, korban kembali berkomunikasi dengan tersangka dan diminta datang ke rumah dinas untuk menyerahkan uang.

"Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta karena mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan Rp25 juta. Korban merasa terpaksa memberikan uang tersebut karena tersangka merupakan Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan proyek," jelas Raja Kosmos.

Penyidik juga menduga tersangka berperan aktif mengarahkan proses pencairan dana proyek, mulai dari meminta korban segera mencairkan uang hingga memastikan dana telah diterima melalui komunikasi langsung.

Setelah menerima informasi masyarakat, Tim Tipidkor melakukan pemantauan sejak korban berada di Bank Riau Kepri.

Usai transaksi berlangsung, petugas menemui korban di sebuah rumah makan untuk melakukan klarifikasi.

"Dari pengakuan korban, uang sudah diserahkan kepada tersangka. Tim kemudian bergerak ke rumah tersangka dan melakukan konfrontasi. Tersangka mengakui baru saja menerima uang Rp15 juta dan menunjukkan uang tersebut kepada petugas," ungkapnya.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyidikan, JDI alias ANG resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Minggu (12/7/2026).

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Raja Kosmos.

Polres Siak menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gempur Kampung Rawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Amankan Empat Pria dan Sabu

Ahad, 12 Juli 2026 - 21:04:58 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Hukrim

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Jejak Emas dan Valas Miliaran

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:20:59 WIB

BEDELAU.COM --Panggung penegakan hukum bergeser dras.

Hukrim

Polisi Gulung PETI, Sembilan Rakit Hangus di Tepi Sungai Kuantan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:18:31 WIB

BEDELAU.COM --Sungai di Kuantan Hilir kembali menjad.

Hukrim

Pejabat di Siak Diduga Terjaring OTT Polres Terkait Pemerasan Kontraktor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:14:28 WIB

BEDELAU.COM --Publik Kabupaten Siak dihebohkan denga.

Hukrim

Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:12:07 WIB

BEDELAU.COM --Laba bersih PT Agrinas Palma Nusantara.

Hukrim

KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Dalami Dugaan Gratifikasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 20:08:20 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Karyawan Kontraktor Perkebunan di Pelalawan Tewas, Diduga Diterkam Harimau Sumatera
12 Juli 2026
BUMN Sumber Korupsi, Prabowo Marah Lagi: Rakyat Tak Bodoh!
12 Juli 2026
Gempur Kampung Rawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Amankan Empat Pria dan Sabu
12 Juli 2026
Walikota Minta Seluruh Provider Internet Wajib Ikut Tertibkan Kabel FO Ilegal di Pekanbaru
12 Juli 2026
Perbaikan Jalan Melati Dimulai, Pemko Pekanbaru Lanjutkan Overlay Jalan Garuda dan Jalan Guru
12 Juli 2026
OTT Polres Siak, Kadishub Diduga Minta Rp25 Juta ke Pemenang Tender
12 Juli 2026
Tokoh Masyarakat Desa Sei Rokan Jaya Sampaikan Aspirasi Plasma 20 Persen ke H Achmad Anggota DPR RI
12 Juli 2026
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Jejak Emas dan Valas Miliaran
11 Juli 2026
Polisi Gulung PETI, Sembilan Rakit Hangus di Tepi Sungai Kuantan
11 Juli 2026
Pejabat di Siak Diduga Terjaring OTT Polres Terkait Pemerasan Kontraktor
11 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Sekda Fauzi Efrizal Ingatkan OPD Rohil Kebut Administrasi Gaji ke-13
  • 2 KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati dan Sekda Kuansing Masih Hilang
  • 3 Disdik Pekanbaru Tunda Pengumuman Hasil SPMB Tingkat SMP, Ini Alasannya
  • 4 Indro Tumbang! Gajah Legendaris Penjaga Tesso Nilo Mati Setelah 22 Tahun Hadapi Konflik
  • 5 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Dikabarkan Diperiksa KPK
  • 6 Hadirkan Masjid Ramah Bagi Pemudik, Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menag
  • 7 Cukup Telepon 112! TRC Pekanbaru, Warga Kini Lebih Cepat Dapat Bantuan Darurat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved