• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Jejak Emas dan Valas Miliaran

Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 20:20:59 WIB
Cetak
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Jejak Emas dan Valas Miliaran
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (sumber: istimewa)

BEDELAU.COM --Panggung penegakan hukum bergeser drastis, Sabtu, 11 Juli 2026. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Status itu berkaitan dengan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Pengumuman disampaikan langsung Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto. Penyampaian dilakukan bersama Komisi III DPR RI serta jajaran Kejaksaan Agung. Konferensi pers berlangsung di Jakarta.

Totok menjelaskan penyidik tidak mengambil keputusan secara tergesa. Pemeriksaan dilakukan terhadap 15 saksi dan dua ahli. Penyidik juga menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Kami memastikan seluruh proses mengikuti alat bukti yang ditemukan penyidik," kata Totok. Ia menegaskan gelar perkara menghasilkan penetapan dua tersangka. Keputusan itu diambil setelah seluruh bukti dianalisis.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR. DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi.

Totok menjelaskan dugaan terhadap Febrie berkaitan dengan penanganan perkara. Penyidikan mencakup perkara PT Asabri. Penyidik juga menelusuri dugaan korupsi lain yang saling berkaitan.

"Kami masih mengembangkan konstruksi perkara secara menyeluruh," ujar Totok. Menurutnya, penyidikan belum berhenti pada dua tersangka. Seluruh aliran dana masih terus ditelusuri.

Polri menjerat Febrie menggunakan Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketentuan KUHP baru turut digunakan dalam proses hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Ia hadir dalam konferensi pers bersama aparat penegak hukum. Pernyataan itu mengakhiri berbagai spekulasi sebelumnya.

"Proses hukum harus berjalan terbuka dan berdasarkan pembuktian," kata Habiburokhman. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan. Menurutnya, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Perkembangan perkara turut memengaruhi struktur Kejaksaan Agung. Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. Penunjukan dilakukan setelah Febrie tidak lagi menjalankan jabatan tersebut.

Rudi Margono membenarkan pelimpahan tiga perkara dari Kortastipidkor Polri. Ketiga perkara meliputi dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Seluruhnya kini memasuki tahapan lanjutan.

"Informasi yang kami terima terdapat dua tersangka," kata Rudi Margono. Ia menyebut seorang berasal dari pihak swasta. Satu lainnya berinisial F.

Di balik penetapan tersangka, penyidik menemukan barang bukti bernilai sangat besar. Penggeledahan dilakukan pada 12 lokasi berbeda. Seluruh lokasi diduga berkaitan dengan aliran dana perkara.

Dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan. Polisi juga menemukan jutaan dolar Amerika Serikat. Valuta asing Singapura turut diamankan.

Penggeledahan berlanjut ke money changer di Cipete. Penyidik menemukan uang rupiah miliaran. Berbagai mata uang asing ikut disita.

Daftar valuta asing mencakup dolar Amerika, dolar Singapura, riyal Saudi, yuan China, yen Jepang, baht Thailand, hingga poundsterling Inggris. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya transaksi lintas negara. Penyidik masih mendalami asal-usul seluruh aset.

Di Cafe de'Clan Signature, Cipete, polisi kembali menemukan uang dalam jumlah besar. Dolar Singapura serta dolar Amerika mendominasi barang bukti. Ratusan juta rupiah juga diamankan.

Penggeledahan lainnya berlangsung di sebuah rumah kawasan Cilandak. Polisi menyita uang tunai rupiah. Dolar Amerika turut ditemukan dalam lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan rangkaian penggeledahan merupakan bagian penyidikan terpadu. Kortastipidkor bekerja bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Skema itu menggunakan pola joint investigation.

"Pengumpulan barang bukti menjadi fokus utama penyidik," kata Budi Hermanto. Ia menegaskan penyidikan diarahkan mengungkap keseluruhan jaringan. Semua aset akan ditelusuri sesuai prosedur hukum.

Menurut Budi, perkara tersebut mendapat atensi langsung Presiden Prabowo Subianto. Penegakan hukum diarahkan membongkar dugaan korupsi secara menyeluruh. Penyidik diminta bekerja profesional.

Kasus yang diusut meliputi dugaan korupsi batu bara pada PLN, perkara PT Asabri, serta Krakatau Steel. Penyidikan juga menyentuh dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Polisi memastikan setiap dugaan diperiksa berdasarkan bukti.

Kini perhatian penyidik tertuju pada aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan saksi masih berlangsung. Pengembangan perkara dipastikan terus dilakukan.

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum membuka fase baru pemberantasan korupsi. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan. Babak berikutnya akan ditentukan melalui proses hukum di pengadilan.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved