Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Jejak Emas dan Valas Miliaran
BEDELAU.COM --Panggung penegakan hukum bergeser drastis, Sabtu, 11 Juli 2026. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Status itu berkaitan dengan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Pengumuman disampaikan langsung Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto. Penyampaian dilakukan bersama Komisi III DPR RI serta jajaran Kejaksaan Agung. Konferensi pers berlangsung di Jakarta.
Totok menjelaskan penyidik tidak mengambil keputusan secara tergesa. Pemeriksaan dilakukan terhadap 15 saksi dan dua ahli. Penyidik juga menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Kami memastikan seluruh proses mengikuti alat bukti yang ditemukan penyidik," kata Totok. Ia menegaskan gelar perkara menghasilkan penetapan dua tersangka. Keputusan itu diambil setelah seluruh bukti dianalisis.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR. DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi.
Totok menjelaskan dugaan terhadap Febrie berkaitan dengan penanganan perkara. Penyidikan mencakup perkara PT Asabri. Penyidik juga menelusuri dugaan korupsi lain yang saling berkaitan.
"Kami masih mengembangkan konstruksi perkara secara menyeluruh," ujar Totok. Menurutnya, penyidikan belum berhenti pada dua tersangka. Seluruh aliran dana masih terus ditelusuri.
Polri menjerat Febrie menggunakan Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketentuan KUHP baru turut digunakan dalam proses hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Ia hadir dalam konferensi pers bersama aparat penegak hukum. Pernyataan itu mengakhiri berbagai spekulasi sebelumnya.
"Proses hukum harus berjalan terbuka dan berdasarkan pembuktian," kata Habiburokhman. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan. Menurutnya, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Perkembangan perkara turut memengaruhi struktur Kejaksaan Agung. Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. Penunjukan dilakukan setelah Febrie tidak lagi menjalankan jabatan tersebut.
Rudi Margono membenarkan pelimpahan tiga perkara dari Kortastipidkor Polri. Ketiga perkara meliputi dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Seluruhnya kini memasuki tahapan lanjutan.
"Informasi yang kami terima terdapat dua tersangka," kata Rudi Margono. Ia menyebut seorang berasal dari pihak swasta. Satu lainnya berinisial F.
Di balik penetapan tersangka, penyidik menemukan barang bukti bernilai sangat besar. Penggeledahan dilakukan pada 12 lokasi berbeda. Seluruh lokasi diduga berkaitan dengan aliran dana perkara.
Dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan. Polisi juga menemukan jutaan dolar Amerika Serikat. Valuta asing Singapura turut diamankan.
Penggeledahan berlanjut ke money changer di Cipete. Penyidik menemukan uang rupiah miliaran. Berbagai mata uang asing ikut disita.
Daftar valuta asing mencakup dolar Amerika, dolar Singapura, riyal Saudi, yuan China, yen Jepang, baht Thailand, hingga poundsterling Inggris. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya transaksi lintas negara. Penyidik masih mendalami asal-usul seluruh aset.
Di Cafe de'Clan Signature, Cipete, polisi kembali menemukan uang dalam jumlah besar. Dolar Singapura serta dolar Amerika mendominasi barang bukti. Ratusan juta rupiah juga diamankan.
Penggeledahan lainnya berlangsung di sebuah rumah kawasan Cilandak. Polisi menyita uang tunai rupiah. Dolar Amerika turut ditemukan dalam lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan rangkaian penggeledahan merupakan bagian penyidikan terpadu. Kortastipidkor bekerja bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Skema itu menggunakan pola joint investigation.
"Pengumpulan barang bukti menjadi fokus utama penyidik," kata Budi Hermanto. Ia menegaskan penyidikan diarahkan mengungkap keseluruhan jaringan. Semua aset akan ditelusuri sesuai prosedur hukum.
Menurut Budi, perkara tersebut mendapat atensi langsung Presiden Prabowo Subianto. Penegakan hukum diarahkan membongkar dugaan korupsi secara menyeluruh. Penyidik diminta bekerja profesional.
Kasus yang diusut meliputi dugaan korupsi batu bara pada PLN, perkara PT Asabri, serta Krakatau Steel. Penyidikan juga menyentuh dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Polisi memastikan setiap dugaan diperiksa berdasarkan bukti.
Kini perhatian penyidik tertuju pada aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan saksi masih berlangsung. Pengembangan perkara dipastikan terus dilakukan.
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum membuka fase baru pemberantasan korupsi. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan. Babak berikutnya akan ditentukan melalui proses hukum di pengadilan.
Sumber: SM News.com
Polisi Gulung PETI, Sembilan Rakit Hangus di Tepi Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Sungai di Kuantan Hilir kembali menjad.
Pejabat di Siak Diduga Terjaring OTT Polres Terkait Pemerasan Kontraktor
BEDELAU.COM --Publik Kabupaten Siak dihebohkan denga.
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
BEDELAU.COM --Laba bersih PT Agrinas Palma Nusantara.
KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Dalami Dugaan Gratifikasi
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Advokat Abdul Wahid Sebut Dakwaan JPU Tidak Utuh: Banyak Fakta Terpotong
BEDELAU.COM --Tim penasihat hukum Gubernur Riau nona.
Polisi Bongkar Brankas Tersembunyi dalam Kasus Korupsi Blackout Sumatera
BEDELAU.COM --Penggeledahan sebuah restoran di kawas.








