• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Advokat Abdul Wahid Sebut Dakwaan JPU Tidak Utuh: Banyak Fakta Terpotong

Redaksi

Kamis, 09 Juli 2026 20:06:07 WIB
Cetak
Advokat Abdul Wahid Sebut Dakwaan JPU Tidak Utuh: Banyak Fakta Terpotong
Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab.

BEDELAU.COM --Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menguraikan pembuktian secara utuh dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan secara lengkap dalam nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 20 Juli 2026.

"Kami nilai bahwa JPU tidak memuat, menguraikan pembuktian secara utuh atau komprehensif, terpotong-potong, banyak fakta yang terpotong. Kami nanti di pledoi tentunya akan menguraikan secara lengkap, komprehensif, sehingga dapat tergambarkan sebenarnya apa yang terjadi dalam proses peristiwa ini. Sehingga tidak ada sebenarnya tuduhan-tuduhan pemaksaan, pengancaman, atau perintah dari Pak Abdul Wahid. Tidak ada semuanya," ujar Kemal.

Menurutnya, inti dakwaan JPU berada pada dugaan pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disebut terjadi dalam pertemuan di kediaman gubernur pada 7 April 2025.

"Titik beratnya kan ada di pemaksaan, di Pasal 12 e, yang dilakukan di kediaman tanggal 7 April 2025. Seandainya jaksa memuat keterangan dari Khairu, Taufiq, kemudian Syarkawi dan Pak Arief, mereka menyatakan bahwa tidak ada ancaman atau pemaksaan itu," katanya.

Kemal juga menilai ucapan "matahari satu" yang sempat menjadi perhatian dalam persidangan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman.

"Kalau kata-kata 'matahari satu' itu memang ada, tapi kan itu bukan ancaman. Bagaimana mungkin kalimat matahari satu diasumsikan sebagai sebuah pemaksaan, ancaman. Tidak ada kalimat ancaman akan dievaluasi atau diganti," ujarnya.

Selain itu, tim penasihat hukum menegaskan tidak ada fakta persidangan yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebagaimana didalilkan dalam dakwaan JPU.

"Lalu, masalah aliran uang. Kan jelas di persidangan, tidak pernah satu perak pun Pak Abdul Wahid menerima uang itu, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Tidak ada," tegas Kemal.

Ia juga mempertanyakan keterangan Dani M. Nursalam mengenai dugaan penyerahan uang kepada ajudan gubernur, Marjani, karena menurutnya tidak didukung alat bukti lain.

“Pak Dani saja, tidak dikuatkan dengan alat bukti apa pun bahwa uang Rp950 juta diberikan kepada Marjani. Termasuk juga perihal masalah Rp450 juta. Itu benar-benar tidak terbukti sama sekali bahwa uang itu diserahkan kepada Marjani.”

Kemal menegaskan, seluruh fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur pemaksaan maupun penerimaan uang oleh kliennya.

"Jadi lengkap, tidak ada pemaksaan, tidak ada penerimaan uang," pungkasnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Dalami Dugaan Gratifikasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 20:08:20 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Polisi Bongkar Brankas Tersembunyi dalam Kasus Korupsi Blackout Sumatera

Rabu, 08 Juli 2026 - 19:28:29 WIB

BEDELAU.COM --Penggeledahan sebuah restoran di kawas.

Hukrim

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Ijazah Palsu

Rabu, 08 Juli 2026 - 19:23:21 WIB

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Ne.

Hukrim

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Pejabat Pemkab soal Suap Suhardiman Amby

Rabu, 08 Juli 2026 - 19:20:07 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Kuansing, Polisi: Belum Ada Laporan

Rabu, 08 Juli 2026 - 19:15:05 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian menyatakan hingga kini belu.

Hukrim

Empat Pil Buka Jalan, Polisi Bongkar Sarang Narkoba Sepasang Kekasih

Selasa, 07 Juli 2026 - 19:58:43 WIB

BEDELAU.COM --Empat butir diduga pil ekstasi membuka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Video Rombongan Berseragam Loreng di Polda Metro Viral, TNI Akhirnya Buka Suara
09 Juli 2026
Urus Pindah Desa/Kecamatan PBB-P2 Bisa Langsung di UPT Bapenda Pekanbaru
09 Juli 2026
Dugaan Penyimpangan, Pemprov Riau Didesak Audit Total Pelaksanaan SPMB 2026
09 Juli 2026
KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Dalami Dugaan Gratifikasi
09 Juli 2026
Advokat Abdul Wahid Sebut Dakwaan JPU Tidak Utuh: Banyak Fakta Terpotong
09 Juli 2026
Pria di Kampar Ditemukan Meninggal dalam Kamar Mandi Kios
09 Juli 2026
Wako Agung Dukung Pembukaan Kembali Rute Penerbangan Langsung Pekanbaru-Bandung
09 Juli 2026
Polisi Bongkar Brankas Tersembunyi dalam Kasus Korupsi Blackout Sumatera
08 Juli 2026
Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Ijazah Palsu
08 Juli 2026
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Pejabat Pemkab soal Suap Suhardiman Amby
08 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indro Tumbang! Gajah Legendaris Penjaga Tesso Nilo Mati Setelah 22 Tahun Hadapi Konflik
  • 2 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Dikabarkan Diperiksa KPK
  • 3 Hadirkan Masjid Ramah Bagi Pemudik, Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menag
  • 4 Cukup Telepon 112! TRC Pekanbaru, Warga Kini Lebih Cepat Dapat Bantuan Darurat
  • 5 Polisi Tertibkan Pengendara Lawan Arus di Jalan Lintas Timur Pelalawan
  • 6 Bandar Sabu Pasutri di Siak Digerebek, Polisi Temukan Revolver Rakitan
  • 7 Polisi Amankan Dua Ekskavator dari Lokasi Dugaan Pembabatan Mangrove di Rohil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved