• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Ijazah Palsu

Redaksi

Rabu, 08 Juli 2026 19:23:21 WIB
Cetak
Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Ijazah Palsu

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menuntut anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Sunardi, dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah milik orang lain.

Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (7/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon bersama dua hakim anggota. Sementara tim JPU dipimpin oleh Rezi Dharmawan.

JPU menyatakan Sunardi terbukti melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Sunardi dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun," ujar Rezi.

Rezi yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, mengatakan JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan penggunaan ijazah yang bukan milik Sunardi untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. 

Dalam persidangan terungkap Sunardi menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP,  Sunardi mengaku sudah hilang.

"Terdakwa (Sunardi) menggunakan ijazah paket C untuk mendaftar anggota DPRD 2019-2024 dan 2024-2029. Untuk ijazah SD dan SMPnya, dia mengaku di persidangan sudah hilang," sebut Rezi.

Rezi mengatakan, ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan pada 2019. Namun, Sunardi tetap menggunakannya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Pelalawan.

Ijazah Paket C milik Sunardi disebut telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Lampung, tempat ijazah tersebut diterbitkan.

"Sebenarnya tahun 2019 paket C itu sudah dibatalkan Dinas Pendidikan, namun terdakwa tetap menggunakan itu untuk mencalonkan diri di DPRD Pelalawan," ujarnya.

Dalam materi perkara, ijazah paket C yang digunakan Sunardi bermasalah karena terdapat perbedaan nama. Pada ijazah tertulis nama Sunardi bin Miyadi. Sedangkan sesuai KTP, namanya adalah Sunardi bin Mitro Samidi.

Di sisi lain, pengacara Sunardi yang mendampingi di persidangan, Deri Nahrudin Syukri menyampaikan, pihaknya memiliki pandangan berbeda atas tuntutan JPU. Namun, dia menyebut tuntutan tersebut merupakan kewenangan JPU.

"Kami punya pandangan berbeda, namun soal tuntutan (4 tahun pidana penjara) itu sah-sah saja," ucap Deri pada wartawan.

Deri mengatakan, timnya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan untuk menjelaskan kondisi kliennya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Deri meyakini bahwa Sunardi dapat di vonis bebas oleh majelis hakim. Ia menilai, tuntutan jaksa kabur dan tidak tepat, karena persoalan yang dipermasalahkan disebut terkait ijazah SMP, bukan ijazah SMA atau Paket C milik Sunardi.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Bongkar Brankas Tersembunyi dalam Kasus Korupsi Blackout Sumatera

Rabu, 08 Juli 2026 - 19:28:29 WIB

BEDELAU.COM --Penggeledahan sebuah restoran di kawas.

Hukrim

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Pejabat Pemkab soal Suap Suhardiman Amby

Rabu, 08 Juli 2026 - 19:20:07 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Kuansing, Polisi: Belum Ada Laporan

Rabu, 08 Juli 2026 - 19:15:05 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian menyatakan hingga kini belu.

Hukrim

Empat Pil Buka Jalan, Polisi Bongkar Sarang Narkoba Sepasang Kekasih

Selasa, 07 Juli 2026 - 19:58:43 WIB

BEDELAU.COM --Empat butir diduga pil ekstasi membuka.

Hukrim

KPK Sita Land Cruiser dan Dokumen Penting Kasus Suap Suhardiman Amby

Selasa, 07 Juli 2026 - 19:52:13 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mel.

Hukrim

Resmi Berstatus Terpidana, Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Dieksekusi ke Rutan

Selasa, 07 Juli 2026 - 19:48:01 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polisi Bongkar Brankas Tersembunyi dalam Kasus Korupsi Blackout Sumatera
08 Juli 2026
Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Ijazah Palsu
08 Juli 2026
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Pejabat Pemkab soal Suap Suhardiman Amby
08 Juli 2026
Wako Agung Teken MoU dengan Pemko Bandung Jalin Kerjasama Strategis
08 Juli 2026
Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Kuansing, Polisi: Belum Ada Laporan
08 Juli 2026
Sekda Rohil Minta OPD Ubah Pola Pikir, Bukan Sekadar Habiskan Anggaran
07 Juli 2026
Diterkam Buaya, Nelayan Bangko Pusako Alami Luka di Punggung
07 Juli 2026
Empat Pil Buka Jalan, Polisi Bongkar Sarang Narkoba Sepasang Kekasih
07 Juli 2026
Jangan Coba Perpeloncoan di MPLS! Pemprov Riau Pasang Alarm Keras
07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser dan Dokumen Penting Kasus Suap Suhardiman Amby
07 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indro Tumbang! Gajah Legendaris Penjaga Tesso Nilo Mati Setelah 22 Tahun Hadapi Konflik
  • 2 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Dikabarkan Diperiksa KPK
  • 3 Hadirkan Masjid Ramah Bagi Pemudik, Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menag
  • 4 Cukup Telepon 112! TRC Pekanbaru, Warga Kini Lebih Cepat Dapat Bantuan Darurat
  • 5 Polisi Amankan Dua Ekskavator dari Lokasi Dugaan Pembabatan Mangrove di Rohil
  • 6 Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemerasan Proyek UKPBJ 2025
  • 7 Jumat Berkah Subuh, Jamaah Masjid Baitul Maghfirah Blang Awee Tebar Kepedulian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved