Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok.
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Menurut Totok, Febrie disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Polri menyebut Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP baru.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga membenarkan bahwa terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F," kata Habiburokhman.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Kortastipidkor Polri masih terus melengkapi alat bukti dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
Sumber: Riauaktual.com
Jum’at Berkah Subuh Digelar di Mesjid Besar At-Taqwa Jangka Buya, Dimeriahkan Zikir Jama’ah Sirul Mubtadin
BEDELAU.COM — Kegiatan Jum’at Berkah Subu.
Video Rombongan Berseragam Loreng di Polda Metro Viral, TNI Akhirnya Buka Suara
BEDELAU.COM --Video rombongan pria berseragam loreng.
Subuh yang Menghidupkan Hati: Jum’at Berkah di Masjid Jami’ Baitul Aman Ulim
Bedelau. com – Dingin subuh tak menyurutkan langkah para jam.
Jumat Berkah Subuh, Jamaah Masjid Baitul Maghfirah Blang Awee Tebar Kepedulian
Pidie Jaya – Bedelau.comKegiatan.
Prabowo Bongkar Dugaan Aktor Demo Berbayar, Klaim Sudah Kantongi Nama-Namanya
BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto menegaskan d.
Roy Suryo-Tifa Tolak Tawaran RJ di Kasus Ijazah Jokowi
BEDELAU.COM --Babak baru kasus dugaan pencemaran nam.








